News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Adam Deni dan Ni Made Divonis 4 Tahun Penjara, Terbukti Lakukan Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Sahroni.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memvonis terdakwa kasus pelanggaran ITE, Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara dengan pidana 4 tahun penjara.

Hakim menyebut Adam Deni dan Ni Made Dwita terbukti bersalah melakukan ilegal akses atas dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu dan terdakwa dua masing-masing pidana penjara 4 tahun penjara," Kata Hakim Ketua dalam membaca amar putusan di Pengadilan Negerti Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (28/6/2022).

"Dikenakaan denda senilai Rp1 miliar jika tidak dibayar, subsidetmr 5 bulan kurungan penjara," lanjut Hakim.

Diketahui, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus tersebut.

Baca juga: Jelang Vonis Adam Deni, Sang Ibu Sampaikan Harapannya

Jaksa Penuntut Umum sebelumnya menyebut bahwa terdakwa Adam Deni terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan dan denda Rp 1 miliar subsidair 5 bulan kurungan," ujar JPU saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri jakarta Utara, Senin (30/5/2022).

Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggara divonis empat tahun penjara terkait kasus ilegal akses terhadap dokumen Ahmad Sahroni.

Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.

Baca juga: Dituntut 8 Tahun Penjara, Adam Deni Jalani Sidang Vonis Kasus Akses Ilegal Dokumen Ahmad Sahroni

JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Merasa Sakit Hati dengan Ahmad Sahroni

Kedua terdakwa melakukan ilegal akses karena sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pernyataan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).

Baca juga: Apabila Mendapat Vonis Tinggi, Adam Deni Ancam Akan Bongkar Semuanya

Mulanya majelis hakim mengorek pengakuan Ni Made Dwita selaku pengusaha sepeda yang telah mengirimkan dokumen pembalian tersebut kepada Adam Deni.

Kepada majelis hakim, Ni Made mengaku kalau tindakan itu dilakukan motifnya karena dia sakit hati dituduh telah melakukan penyelundupan tas mewah.

"Dikarenakan saya pernah dituduh melakukan penyelundupan tas mewah," kata Ni Made Dwita dalam persidangan.

"Siapa yang nuduh?" tanya Hakim Ketua Rudi Kindarto.

"Dari protokolnya, Bapak Sahroni pernah memforward isi pesan WA dari protokolnya yang menyatakan bahwa saya menyelundupkan tas Hermes yang mulia," kata Ni Made.

Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga dikatakan Ni Made Dwita sempat membeli sepeda kepadanya, namun, setelah tiga bulan digunakan, Sahroni baru menyatakan kalau ada part dari sepeda itu salah dan dikomplain.

Oleh karenanya, Ni Made menyatakan dirinya sakit hati dengan Ahmad Sahroni yang didasari oleh dua alasan tersebut.

"Dari situ saya merasa sakit hati dan ada beberapa pembelian barang yang dibeli oleh bapak Ahmad Sahroni yang sudah sampai di Indonesia selama 3 bulan, lalu dikembalikan ke eropa ke tempat saya karena dinyatakan salah yang mulia," bebernya.

Dari situ, Ni Made mengetahui kalau Adam Deni dan Ahmad Sahroni akan melakukan perjalanan ke Bali.

Ni Made langsung menitipkan pesan kepada Adam Deni untuk disampaikan kepada Ahmad Sahroni.

"Karena dari protokoler dan dari barang yang dinyatakan salah yang tiba-tiba saya disuruh mengembalikan lagi dan ada pembayaran pengiriman barang yang saya sudah minta namun Sahroni tidak mengindahkan, jadi saya menulis semua itu saya kirimkan ke Adam Deni karena saya tahu saat itu Adam Deni akan bertemu Ahmad Sahroni di Bali," tukas Ni Made Dwita.

Baca juga: Rangkuman Pledoi Adam Deni, Ikhlas Dipenjara daripada Tutupi Kejahatan hingga Ungkap Rekam Jejak JPU

Secara terpisah, Adam Deni juga mengutarakan kekecewaannya kepada Ahmad Sahroni.

Kekecewaan itu didasari karena Adam Deni merasa dirugikan dengan janji yang dibuat oleh Ahmad Sahroni saat menjalani perjalanan ke Bali.

Ahmad Sahroni kata Adam Deni menjanjikan kehidupan yang nyaman. Namun nyatanya, saat tiba di Bali, dirinya tetap harus merogoh kocek untuk keperluan hidup di sana.

"Sakit hati karena memang ternyata AS (Ahmad Sahroni) tidak ada komitmen ke saya. Lagi pula saat minta reimburse, berteman dengan dia hidup saya akan enak," ucap Adam Deni.

Atas hal itu, Adam Deni menyinggung julukan Crazy Rich Tanjung Priok yang disematkan kepada Ahmad Sahroni karena tak dapat menepati janji.

"Itu sudah diselesaikan tapi ketika saya ketemu sama dia, saya minta reimburse transportasi saya selama 12 hari di Bali itu digantinya 5 juta doang. Kita lihat crazy rich kok gitu," tukas Adam Deni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini