News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Adam Deni Tak Terima Divonis 4 Tahun Penjara, Akan Lapor KPK, Singgung soal Vonis 'Pesanan'

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Adam Deni (Kiri), Ahmad Sahroni(kanan) - Pegiat media sosial Adam Deni akan melaporkan kepada Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena tidak terima atas vonis yang dijatuhkan padanya.

TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial Adam Deni tidak terima divonis empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Adam menyatakan dirinya akan mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ia meminta KPK untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara, karena dinilai ada kejanggalan terhadap vonisnya. 

Ia menuding, vonis ini merupakan pesanan dari pihak yang melaporkannya yaitu anggota Komisi III Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Baca juga: Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Membungkamnya

"Yang pasti vonis empat tahun ini memang masih sesuai pesanan."

"Saya akan langsung minta kuasa hukum saya, buat surat kuasa, untuk minta KPK memeriksa PN Jakarta Utara." 

"Apakah ada dugaan suap dari saudara AS (Ahmad Sahroni) atau tidak, itu nanti yang kita lakukan," kata Adam di PN Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022), dilansir Kompas.com

Dalam kasus ini Adam Deni tak sendiri, ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Mengenai ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Ia merasa putusannya sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE terlalu tinggi dan berlebihan.

"Yang (terlibat) kasus korupsi saja bisa bebas. Kenapa saya yang ingin membongkar kasus korupsi tidak bisa bebas?," katanya.

Vonis Lebih Ringan Dari Tuntuan

Terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE, Adam Deni Gearaka dituntut delapan tahun penjara dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Tribunnews.com/ Abdi Ryanda Shakti)

Vonis yang dibacakan majelis hakim hari ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, yakni 8 tahun penjara. 

Hakim pun memaparkan alasannya menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Satu, para terdakwa berlaku sopan di persidangan sehingga membuat persidangan berjalan lancar," kata majelis hakim, dilansir Tribunnews

Dalam poin kedua, majelis hakim menyebut kedua terdakwa telah menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

Poin ketiga, kedua terdakwa belum pernah dihukum.

Sementara poin terakhir, para terdakwa sudah saling memaafkan dengan para saksi dan korban.

Baca juga: Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Tak Terima hingga Putuskan Banding

Ahmad Sahroni beberkan alasan laporkan Adam Deni (Kolase Tribunnews/ Instagram @ahmadsahroni88 dan Instagram @adamdenigrk)

Adam Deni dan Ni Made didakwa melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut, Adam menyebarkan dokumen pribadi milik anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta milik Sahroni dari transaksi dengan terdakwa lain, Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta, dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Menurut Adam Deni, Ahmad Sahroni diduga telah melakukan pembelian ilegal berupa sepeda dari luar negeri agar tidak membayar pajak negara.

"Kita berdua ingin melapor ke KPK. Cuma karena status saya sebagai pegiat media sosial, saya ingin follow up lewat media sosial agar memperoleh atensi publik dahulu," ujar Adam Deni dalam persidangan sebelumnya.

Baca juga: Adam Deni dan Ni Made Divonis 4 Tahun Penjara Perkara Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni

Adam Deni kemudian mengunggah informasi tersebut ke media sosialnya karena yakin akan menyita perhatian publik.

Adapun penyebaran dokumen pribadi itu dilakukan Adam melalui akun Instagram-nya @adamdenigrk.

Tindakan tersebut ternyata membuahkan perkara hukum.

Ahmad Sahroni kemudian melaporkan Adam Deni atas diduga telah mengunggah informasi pribadi miliknya ke media sosial tanpa izin.

Adam Deni sempat mengajukan upaya damai. Pihak Ahmad Sahroni memaafkan namun ingin proses hukum tetap berjalan di pengadilan.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Muhammad Alivio M) (Kompas.com/Tatang Guritno)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini