Selain Adam Deni, JPU juga menuntut terdakwa Ni Made Dwita Anggari delapan tahun penjara dalam kasus yang sama.
JPU menilai kedua terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Merasa Sakit Hati dengan Ahmad Sahroni
Kedua terdakwa perkara dugaan pelanggaran UU ITE karena melakukan ilegal akses Adam Deni Gearaka dan Ni Made Dwita Anggari mengaku sakit hati dengan perbuatan politisi dari Partai NasDem Ahmad Sahroni.
Hal itu yang menjadi dasar Adam Deni dan Ni Made Dwita mengunggah dokumen pembelian sepeda mewah milik Ahmad Sahroni yang diduga oleh keduanya telah terjadi Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Pernyataan itu terungkap dalam sidang pemeriksaan terdakwa atau saksi mahkota di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (18/5/2022).
Mulanya majelis hakim mengorek pengakuan Ni Made Dwita selaku pengusaha sepeda yang telah mengirimkan dokumen pembalian tersebut kepada Adam Deni.
Kepada majelis hakim, Ni Made mengaku kalau tindakan itu dilakukan motifnya karena dia sakit hati dituduh telah melakukan penyelundupan tas mewah.
"Dikarenakan saya pernah dituduh melakukan penyelundupan tas mewah," kata Ni Made Dwita dalam persidangan.
"Siapa yang nuduh?" tanya Hakim Ketua Rudi Kindarto.
Baca juga: Adam Deni dan Ni Made Divonis 4 Tahun Penjara Perkara Ilegal Akses Dokumen Ahmad Sahroni
"Dari protokolnya, Bapak Sahroni pernah memforward isi pesan WA dari protokolnya yang menyatakan bahwa saya menyelundupkan tas Hermes yang mulia," kata Ni Made.
Tak hanya itu, Ahmad Sahroni juga dikatakan Ni Made Dwita sempat membeli sepeda kepadanya, namun, setelah tiga bulan digunakan, Sahroni baru menyatakan kalau ada part dari sepeda itu salah dan dikomplain.
Oleh karenanya, Ni Made menyatakan dirinya sakit hati dengan Ahmad Sahroni yang didasari oleh dua alasan tersebut.
"Dari situ saya merasa sakit hati dan ada beberapa pembelian barang yang dibeli oleh bapak Ahmad Sahroni yang sudah sampai di Indonesia selama 3 bulan, lalu dikembalikan ke eropa ke tempat saya karena dinyatakan salah yang mulia," bebernya.