News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

KATA Pakar Hukum Pidana soal Ganja Legal untuk Kepentingan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang ibu melakukan aksi membawa poster yang bertuliskan membutuhkan ganja medis ketika CFD di Bundaran HI, Jakarta Pusat.

TRIBUNNEWS.COM - Aksi Santi Warastuti membawa papan bertuliskan "tolong, anakku butuh ganja medis" turut ditanggapi pakar hukum pidana, Asep Iwan Irawan.

Asep menjelaskan, sebenarnya dalam Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, penggunaan ganja dalam hal pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, diperbolehkan.

Dilansir peraturan.bpk.go.id, dalam undang-undang tersebut tersemat penjelasan sebagai berikut:

"Pasal 7: Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi."

"Pasal 8: Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan."

"(Dan) dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan."

Baca juga: VIRAL Ibu-ibu Minta Legalkan Ganja untuk Pengobatan Anak hingga Tulis Surat Terbuka untuk MK

Yang tidak diperbolehkan itu, kata Asep, orang menggunakannya tanpa resep dokter.

"Undang-undang Narkotika pasal 7 dan pasal 8, jadi narkotika itu (kalau untuk) kepentingan kesehatan termasuk rehabilitasi medis, sekali lagi pelayanan rehabilitasi medis, maupun untuk kepentingan ilmiah, pengetahuan dan penelitian, (itu) boleh."

"Ganja itu legal kok kalau untuk kepentingan ilmu pengetahuan maupun kesehatan itu ada di pasal 7."

"Yang tidak boleh itu tiba-tiba (contohnya) saya memakai, atau saya produksi, itu tidak boleh," jelas Asep, dikutip dari tayangan Kompas Tv, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut, Asep menjelaskan yang berhak meracik itu adalah industri farmasi dan pedagang besar farmasi, tentunya dengan pengawasan Menteri Kesehatan dan BPOM.

Baca juga: Viral Aksi Seorang Ibu Minta Ganja Dilegalkan untuk Obati Anak Tercinta, Begini Respons Polisi

"Sudah banyak (contohnya) itu ketika orang farmasi meracik obat itu kadang ada unsur ganja, dan diresepkan. Itu sudah banyak (produknya) kan, sampai saat ini sudah lama dipakai (digunakan untuk pengobatan)."

"Memang harus diresepkan oleh dokternya, apakah di dalam (oabtnya) mengandung ganja atau tidak, itu kan yang tahu ya tenaga medis dan BPOM," kata Asep.

Sementara itu, terkait Mahkamah Konstitusi yang hingga kini belum memberikan putusan, Asep tidak memahaminya.

"Kalau urusan MK kenapa tidak memberikan keputusan cepat itu yang tahu MK," sambung mantan hakim itu.

Lantas, apa yang dapat dilakukan Santi?

Menurut Asep, Santi dapat menanyakan langsung pada dokter yang menangani penyakit cerebral palsy anaknya, Pika.

Baca juga: Dorongan Legalisasi Ganja untuk Medis, Ketum PBNU Minta Bahtsul Masail Lakukan Kajian

"Pertama harus tahu dulu, Bu Santi tahu ganja bisa jadi obatnya dari mana? Kalau misalnya dari farmasi atau dari dokter, itu tinggal minta resepnya."

"Tapi, kalau (dilakukan) sendiri itu tidak boleh, itu melawan hukum, itu harus dulu melalui suatu proses."

"Yang kedua, harus ke (pusat) kesehatan, tanya dulu, apakah jalan satu-satunya hanya dengan itu? Kalau memang iya, pasti diresepkan, pasti dikasih," lanjut Asep.

Surat Terbuka Ibu Santi untuk MK

Dikutip Tribunnews.com dari akun media sosial @santiwarastutisanti, Senin (27/6/2022), Santi juga mengunggah sepucuk surat untuk Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kepada Hakim MK yang Mulia, tolong angkat kekhawatiran saya. Setiap hari terbayang akan satu-persatu teman anak saya yang tiada. Setiap anak saya tidur, selalu saya lihat dadanya. Masih naik turunkah? masih bernapaskah? belum lagi ketika kejangnya muncul. Pikiran saya berhenti bekerja akal saya entah kemana, dan saya harus berusaha sekuat tenaga menjaga kewarasan saya."

"Air mata sudah tercurah,doa sudah dipanjatkan, kini ikhtiar lain juga saya usahakan. Jangan gantung saya, dua tahun berlalu dan permohonan saya untuk ganja media anak saya belum ada kepastian. Beri saya kepastian, beri kami kepastian. (Tertanda) Saya dan Pika, 26 Juni 2022." tulis Santi yang ditujukan ke MK.

Hingga berita ini ditayangkan, Tribunnews.com telah mencoba menghubungi Santi secara langsung.

Namun, yang bersangkutan belum dapat memberikan pernyataan terkait kelanjutan aksi viralnya ini.

Baca juga: Sosok Bapak yang Gendong Anaknya Khatam Hafalan Al-Quran, Ternyata Seorang Dosen, Kisahnya Viral

MK Buka Suara

Atas viralnya kabar ini, MK akhirnya buka suara soal legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika digugat oleh beberapa orang, termasuk Santi, pada 2020.

Namun, hingga kini belum ada putusan hakim konstitusi terkait hal itu.

"Sidang perkara ini cukup panjang karena dihadirkan banyak ahli dari pihak yang beperkara."

"Saat ini posisinya sedang dalam pembahasan internal oleh hakim konstitusi," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, Senin (27/6/2022), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Kisah Viral Perempuan Muda dan Bocah Taklukkan Ular Piton hingga Biawak dengan Tangan Kosong

Perkara ini sebetulnya telah terdaftar ke MK pada November 2020.

Sidang perdana beragendakan pemeriksaan pendahuluan dihelat pada 16 Desember 2020.

Persidangan digelar 11 kali sesudahnya dengn rincian 2 kali sidang beragendakan mendengar keterangan DPR dan presiden, 3 kali mendengarkan keterangan ahli pemohon, 2 kali mendengarkan keterangan saksi pemohon, dan 1 kali mendengarkan keterangan ahli sekaligus saksi pemohon.

Tiga persidangan terakhir mendengarkan keterangan ahli presiden.

Dari keterangan para ahli presiden dan DPR, dalam sidang-sidang tersebut, menyiratkan ketidaksetujuan atas upaya legalisasi ganja untuk kebutuhan medis.

Baca juga: Viral Ibu Perjuangankan Ganja Medis untuk Obat karena Anaknya Celebral Palsy, Gangguan Apakah Itu?

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani)(Kompas.com/Vitorio Mantalean)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini