News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kemenkes Kaji Pembukaan Akses Penelitian Ganja untuk Tujuan Medis di Indonesia

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI, dr Mohammad Syahril mengatakan Kemenkes sedang mengkaji pembukaan akses penelitian manfaat ganja untuk kesehatan di Indonesia.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI buka suara terkait kemungkinan penggunaan ganja untuk keperluan medis di Indonesia.

Juru Bicara Kemenkes RI Mohammad Syahril menyatakan, pihaknya sedang mengkaji pembukaan akses penelitian manfaat ganja untuk kesehatan di Tanah Air.

Meski demikian, ia tak menyebut rinci gambaran penelitian yang akan dilakukan.

"Kemenkes sedang mengkaji untuk membuka akses penelitian ganja untuk tujuan medis," kata dokter Syahril saat dikonfirmasi, Selasa (28/6/2022).

Viralnya ganja untuk kebutuhan medis berawal dari unggahan penyanyi Andien yang memperlihatkan aksi seorang ibu saat Car Free Day Jakarta.

Perempuan bernama Santi itu membawa pesan tertulis "Tolong Anakku Butuh Ganja Medis".

Baca juga: KATA Pakar Hukum Pidana soal Ganja Legal untuk Kepentingan Kesehatan dan Ilmu Pengetahuan

Terlihat Santi bersama sang anak tercinta, Fika yang mengalami Celebral Palsy berada di sekitaran Bundaran Hotel Indonesia.

Dalam kesempatan yang berbeda, Koordinator Tim Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol (Pur) Ahwil Luthan menegaskan, sampai saat Indonesia belum memiliki wacana untuk membahas legalisasi tanaman ganja sekalipun untuk keperluan medis.

"Suara pemerintah RI menolak," kata dia saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Dasco Bertemu Santi Warastuti, Ibu yang Perjuangkan Legalisasi Ganja untuk Pengobatan Anaknya

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan menilai keinginan soal ganja tersebut belum bisa terwujud lantaran undang-undang yang melarang penggunaan jenis psikotropika Golongan I.

Ia tegas berpegang pada ketentuan hukum dalam penggunaan jenis narkoba karena produk hukum yang melarang peredaran jenis narkoba itu.

"Kalau kepolisian bekerja menggunakan UU itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan UU kalau mau mengubah UU itu kewenangannya bukan di kita," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga: VIRAL Ibu-ibu Minta Legalkan Ganja untuk Pengobatan Anak hingga Tulis Surat Terbuka untuk MK

Mesji begitu, Zulpan enggan menanggapi lebih lanjut soal keinginan si ibu yang mengklaim bahwa penggunaan ganja itu demi keperluan medis.

Dia menyebut belum ada aturan atau produk hukum yang melegalkan penggunaan ganja.

"Yang jelas ganja dilarang, jelas undang-undangnya. Di Indonesia kan ganja masih tidak dibenarkan," katanya.

Saat disinggung lagi soal urgensi penggunaan ganja untuk keperluan medis, Zulpan menyerahkan keputusan penggunaan ganja itu kepada pihak kedokteran.

"Itu wewenang dokter ya," katanya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini