Dalam materi paparan yang ditampilkannya ada sejumlah hal yang menjadi latar belakang penelitian tersebut.
Pertama, perkara narkotika merupakan beban perkara terbanyak diperiksa dan diadili dalam sistem peradilan pidana Indonesia.
Kedua, inkonsistensi penerapan hukum serta penjatuhan hukuman yang tidak berdasar sangat rentan terjadi pada perkara narkotika.
Ketiga, perkara narkotika juga berdampak dan bersinggungan langsung dengan banyak pencari keadilan dan kerap kali menjadi sorotan masyarakat.
Penelitian tersebut membedah dua hal.
Pertama, fenomena disparitas pemidanaan pada perkara narkotika.
Kedua, fenomena inkonsistensi penerapan hukum pada perkara narkotika.
Penelitian tersebut meneliti putusan perkara narkotika yang diambil dari direktori putusan Mahkamah Agung tahun 2016 sampai 2020.
Lingkup penelitian tersebut ada dua yakni peredaran gelap narkotika khusus Golongan I (Pasal 111-116 UU Narkotika) dan penyalahguna (pasal 127 UU Narkotika).
Narkotika Golongan I dijadikan objek penelitian karena merupakan perkara paling banyak.