News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Adam Deni

Dituding Keluarkan Rp 30 Miliar untuk Bungkam Adam Deni, Begini Reaksi Anggota DPR Ahmad Sahroni

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ahmad Sahroni dan Adam Deni

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tersangka pelanggaran UU ITE Adam Deni menuding Anggota DPR Ahmad Sahroni mengeluarkan dana sebesar Rp 30 Miliar lebih untuk membungkamnya.

Ahmad Sahroni pun membantah tudingan itu.

"Mending gw buat masjid dan gereja boss kalau hanya untuk membungkam anda," tulis Ahmad Sahroni, dalam akun Instagram-nya, seperti dikutip Rabu (29/6/2022).

"Emang ente siapa? hahaha gw ngakak kok hidup anda selalu bicara tidak pada kebenaran sih... Kasian juga masih muda bukan berkaya hebat malah merusak mind set sendiri," imbuhnya.

Sebelumnya, tudingan itu dilontarkan Adam Deni usai dirinya divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, atas kasus ilegal akses dokumen pribadi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Ahmad Sahroni mendoakan agar Adam Deni bisa belajar tentang kehidupan melalui kasus yang sedang dialaminya.

Baca juga: Sebut Ahmad Sahroni Habis Rp30 M untuk Menahannya, Adam Deni: Hati-hati Kalau Mau Nyalon Gubernur

"Semoga anda belajar lebih dalam tentang kehidupan dari sejak sekarang agar tahu makna kehidupan yang sebenarnya," tandasnya.

Usai Divonis 4 Tahun Penjara, Adam Deni Sebut Ahmad Sahroni Keluarkan Rp 30 Miliar Untuk Membungkamnya

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan terdakwa Adam Deni divonis 4 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 1 miliar.

Usai pembacaan vonis dari hakim, Adam Deni mengungkapkan Ahmad Sahroni menghabiskan dana lebih dari Rp 30 miliar untuk membungkamnya.

"Saya mikirnya begini, lho. Seorang Adam Deni itu ditahan sangat mahal bisa lebih dari Rp 30 miliar karena apa?" ucap Adam dalam persidangan, Selasa (28/6/2022).

"Penangkapan saya ini cepat, penanganan saya cepat, P21 saya cepat, tuntutan saya pun juga tinggi. Habis berapa puluh milliar saudara AS untuk membungkam saya?" jelasnya lagi.

Dalam kasus ini Adam Deni tak sendiri, ada terdakwa lainnya yaitu Ni Made Dwita Anggari.

Mengenai ini, Adam Deni dan Ni Made Dwita berniat mengajukan banding atas amar putusan yang telah dibacakan.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini