TRIBUNNEWS.COM - Pegiat media sosial, Adam Deni mengajukan banding setelah divonis 4 tahun penjara terkait perkara ilegal akses dokumen anggota DPR, Ahmad Sahroni.
Sebagaimana diketahui, Adam Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).
Merespons hal tersebut, Adem Deni mengajukan banding dan berniat melaporkan para penyidik di kasusnya ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri.
Sebab, ia merasa keputusan yang dijatuhkan dalam persidangan tidak sesuai.
Baca juga: Sebut Ahmad Sahroni Habis Rp30 M untuk Menahannya, Adam Deni: Hati-hati Kalau Mau Nyalon Gubernur
“Yang pasti vonis empat tahun ini masih sesuai pesanan. Besok saya akan bilang ke kuasa hukum saya untuk membuatkan kuasa kepada saya yang akan saya tandatangani di Rutan Bareskrim untuk memeriksa Pengadilan Negeri Jakarta Utara ini, apakah ada dugaan suap dari Ahmad Sahroni atau tidak," kata Adam Deni, dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Rabu (29/6/2022).
"Yang kedua, saya pasti akan melaporkan penyidik-penyidik saya kepada Divisi Propam Mabes Polri," imbuhnya ketika berada di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Sementara itu, vonis ini empat tahun yang dijatuhkan kepada Adam Deni lebih rendah empat tahun dari tuntutan Jaksa Penutut Umum (JPU), yakni hukuman delapan tahun penjara.
Adapun hal yang meringankan, di antaranya kedua terdakwa bersikap sopan dan terus terang selama persidangan berlangsung.
Diketahui, kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu, terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Ahmad Sahroni pun melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Kini, Adam Deni telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).
Adam Deni terbukti secara sah dan meyakinkan telah mengunggah dokumen elektronik orang lain bersifat rahasia.
Sehingga, terbukanya suatu informasi rahasia itu menjadi dapat diakses oleh publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Respons Ahmad Sahroni Terkait Tudingan Adam Deni
Diberitakan Tribunnews.com, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Ahmad Sahroni, menanggapi tudingan Adam Deni yang menyebut dirinya melakukan suap Rp30 miliar.
Sebelumnya, Adam Deni mengatakan, Ahmad Sahroni telah melakukan suap demi membungkamnya.
Hal ini disampaikan Adam Deni dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (28/6/2022).
Merespons pernyataan itu, Ahmad Sahroni mengaku uang puluhan miliar lebih baik digunakan untuk membangun masjid dan gereja.
Baca juga: Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 M, Adam Deni Tunjukkan Isi Percakapannya dengan Ahmad Sahroni
Melalui unggahan Instagramnya, @ahmadsahroni88, Sahroni mengaku heran lantaran Adam Deni dinilainya selalu berbicara kebohongan.
"Mending gue buat masjid dan gereja Bos, kalau hanya untuk membungkam Anda."
"Emang ente siape? Hahaha gue ngakak, kok hidup Anda selalu bicara tidak pada kebenaran sih."
"Kasihan juga masih muda, bukan berkarya hebat malah merusak mind set sendiri," tulis Ahmad Sahroni, Rabu (29/6/2022).
Pada akhir unggannya, Sahroni berharap supaya Adam Deni bisa belajar mengenai kehidupan.
"Semoga Anda belajar lebih dalam tentang kehidupan dari sejak sekarang, agar tahu makna kehidupan yang sebenarnya," lanjutnya.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda S/Mohammad Alivio, Kompas.com/Ady Prawira Riandi, Kompas.tv)
Simak berita lainnya terkait Kasus Adam Deni