News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

IPW Sesalkan Bebasnya Bos Indosurya Henry Surya, Publik Dianggap Kecewa terhadap Polri

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menginstruksikan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022). IPW menyesalkan bebasnya dua bos Indosurya itu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Police Watch (IPW) menyesalkan bebasnya dua tersangka kasus dugaan penipuan dana investasi nasabah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya yakni Henry Surya dan Jane Indria.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santosa menyebut hal itu akan menimbulkan kekecewaan publik hingga ketidakpercayaan terhadap institusi Polri.

Diketahui bebasnya dua bos Indosurya itu oleh Bareskrim Polri lantaran masa penahanan 120 hari telah habis karena berkasnya yang tak kunjung rampung.

"Menimbulkan kekecewaan publik yang nyata-nyata dirugikan. Pada gilirannya menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat pada Polri dan pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum pada masyatakat," kata Sugeng dalam keterangan tertulis, Rabu (29/6/2022).

Baca juga: Menko Polhukam Mahfud MD: Kasus KSP Indosurya Harus Jalan

Sugeng menilai berkas yang tak kunjung rampung (P19) ini hanyalah argumen Bareskrim Polri.

Hal ini karena jaksa sudah memberikan petunjuk untuk berkas perkara itu.

Dia menuturkan dalam kasus ini hanya memperlihatkan ego sektoral atau kelembagaan antara Polri dan Kejaksaan Agung.

“Yang ujungnya masyarakat dirugikan,” ujar Sugeng Teguh.

Di sisi lain, Sugeng mendorong agar Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Kemanan (Menko Polhukam) untuk mengkordinasikan dua lembaga penegak hukum Polri dan Kejagung dalam proses penegakkan hukum terhadap kasus investasi Bodong Indosurya yang merugikan ribuan anggota masyarakat ini.

Berkas Tak Kunjung Rampung

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengungkapkan bahwa berkas perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya telah 5 kali bolak-balik dilimpahkan tapi tak kunjung lengkap di Kejaksaan RI.

"Penyidik sudah berupaya untuk membuat perkara ini segera tuntas, bolak-balik perkara yang dilakukan selama proses penyidikan untuk setiap tersangka ini hampir semuanya di atas 5 kali, tahap 1 ke kejaksaan," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (28/6/2022).

Namun, kata dia, penyidik juga tak kunjung bisa mendapatkan pemberkasan dinyatakan lengkap alias P21 oleh Kejaksaan RI. Itulah kenapa, para tersangka terpaksa harus dibebaskan lantaran berkas tersebut masih belum juga lengkap.

"Artinya sampai dengan kasus ini diseledikan ternyata masih belum lengkap oleh karena itu karna batas waktu penahanan kita bebaskan," jelasnya.

Pembelaan Kejaksaan Agung

Sementara itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumendana menyampaikan bahwa berkas perkara tiga tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam Indosurya belum lengkap karena belum memenuhi syarat formil dan meteriil.

Hal ini, kata Ketut sebagaimana diatur dalam Pasal 110 Ayat 2 KUHAP. Menurut Ketut, berkas perkara telah dikirimkan kembali kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada Jumat, 24 Juni 2022.

Surat itu bernomor B-2472/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama Tersangka SA; B-2473/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka JI; dan B-2474/E.3/Eku.1/06/2022 tanggal 24 Juni 2022 atas nama tersangka HS.

Ketut mengatakan, kewenangan untuk melakukan penahanan terhadap seorang tersangka sebaiknya dilakukan secara selektif, khususnya apabila perkara tersebut masih tahap penyidikan dalam proses kelengkapan berkas perkara.

"Keluarnya tersangka demi hukum, dapat disampaikan bahwa hal tersebut tidak dapat mendesak jaksa untuk menyatakan berkas perkara lengkap (P21)," ujar Ketut.

Kabareskrim Polri Minta Tangkap Kembali Bos Indosurya

Meski begitu, Agus menginstruksikan penyidik Polri menggelar penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Bos Indosurya Henry Surya Cs seusai sempat dinyatakan bebas dari Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan sejak Jumat (24/6/2022).

Agus menyampaikan, nantinya para tersangka bakal ditahan berdasarkan laporan polisi (LP) yang berbeda dari sebelumnya. Yakni, penyidik bakal menggunakan laporan polisi korban Indosurya yang dilaporkan di sejumlah Polda di daerah.

"Saya arahkan kepada penyidik tolong dicari lagi LP yang terkait dengan perbuatan yang bersangkutan. Karena ini bukan nebis in idem, karena locos dan temposnya berbeda-beda. Jadi ada 2 LP kalau gak salah, yang sudah ditingkatkan kepada penyidikan," ucap Agus.

Dengan begitu, kata dia, penyidik Polri bisa kembali melakukan penangkapan dan penahanan paksa lagi terhadap Henry Surya Cs. Nantinya, upaya ini bakal dilakukan sampai berkas perkara tersangka dinyatakan lengkap ke persidangan.

"Karena locos dan tempusnya berbeda, ini bukan nebis in idem maka nanti kita akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka, kita akan lakukan penahanan. Nanti kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Karena korbannya, investornya lebih dari 14.000," jelas Agus.

"Artinya, ya biar capek jadi tahanan polisi, nggak apa-apa, daripada dia terus dianggap kita tidak serius penangannya, mari kita mainkan dengan cara kita, kalau ini gak bisa, saya sudah minta kepada penyidik yang dua LP seger tingkatkan penyidikan," sambungnya.

Karena itu, Agus meminta masyarakat yang menjadi korban Indosurya ujtun segera melaporkan kasus tersebut ke Bareskrim Polri. Menurutnya, tindakan ini diambil sebagai bukti penyidik Polri serius menangani kasus tersebut.

"Mohon rekan-rekan media menginformasikan kepada korban-korban yang belum melapor, silahkan melapor, kami akan melakukan penanganan secara parsial. Itu yang perlu saya sampaikan pada siang hari ini, sebagai bentuk penegasan bahwa kita serius menangani koperasi simpan pinjam Indosurya yang mungkin polemik yang terjadi di lapangan seperti itu, saya ambil alih langsung perkaranya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini