"Saya juga senanglah dia bisa bicara soal politik, memang dia sekolah itu. Terus ikut sampai saya jadi wagub. Makanya saya bilang mau dinamai staf khusus susah juga, karena saya gaji dia juga enggak. Dia kerja sama perusahaan lain," ujar Ahok, mengutip Kompas.com.
Mengaku tak digaji Ahok
Sunny dan Ahok pernah menjadi saksi dalam persidangan kasus dugaan suap pembahasan dua rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis (RTRKS) di Pantai Utara Jakarta, Senin (25/7/2016).
Dalam persidangan Sunny mengaku bekerja bersama 14 staf Ahok lainnya sejak menjabat sebagai Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2012.
Namun General Manager Rajawali Corporate ini tidak mendapatkan gaji.
"Tidak ada (Surat Keputusan) SK, hanya membantu disana. Yang meminta Pak Gubernur sendiri secara lisan," kata Sunny saat ditanya Hakim Ketua Sumpeno di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (25/7/2016).
Dengan suara jelas, Sunny menjawab seluruh pertanyaan yang ditujukan hakim.
Dirinya juga mengaku tidak layaknya staf ahli yang dilantik seperti pejabat.
Hal ini karena memang ada peraturan yang membuat gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta tidak boleh mengangkat staf.
"Ada ahli deputi gubernur yang jadi staf ahli. Saya ngga digaji dari gubernur. (14 staf) Yang lain dari dana operasional gubernur," kata Sunny.
Hakim Sumpeno lalu bertanya darimana Sunny mendapatkan pemasukan uang.
"Digajinya dari tempat kerja sebagai GM Rajawali," katanya.
"Kok mau ngga digaji?" Tanya hakim.
"Gajinya ngga seberapa jadi enggak apa-apa," kata Sunny.