TRIBUNNEWS.COM - Pertamina wajibkan pembelian pertalite dan solar subsidi bagi kendaraan roda 4 menggunakan aplikasi MyPertamina.
Segera daftarkan kendaraan roda 4 Anda melalui aplikasi MyPertamina atau website subsiditepat.mypertamina.id.
Dikutip dari mypertamina.id, pendaftaran MyPertamina dibuka mulai 1 Juli 2022, mendatang.
Uji coba awal penggunaan aplikasi MyPertamina akan dilakukan di beberapa kota yang tersebar di 5 provinsi di Indonesia.
Baca juga: Beli BBM Pertalite dan Solar Wajib Daftar di Website MyPertamina Mulai 1 Juli 2022, Ini Panduannya
Cara Mendaftar di Aplikasi My Pertamina:
- Pertama siapkan dokumen yang dibutuhkan yaitu: KTP, STNK, Foto Kendaraan, dan dokumen pendukung lainnya
- Kemudian buka website subsiditepat.mypertamina.id
- Lalu centang informasi memahami persyaratan
- Klik daftar sekarang
- Setelah itu ikuti instruksi dalam website tersebut
- Tunggu pencocokan data maksimal 7 hari kerja di alamat email yang telah didaftarkan, atau cek status pendaftaran di website secara berkala
- Jika sudah terkonfirmasi, unduh (download) kode QR dan simpan untuk bertransaksi di SPBU Pertamina.
Baca juga: Pertamina Temukan Cadangan Migas Baru di Perairan Jawa, Berikut Perkiraan Volumenya
Daftar Wilayah yang Lakukan Uji Coba Awal Penyaluran BBM Pertalite dan Solar Subsidi Menggunakan Aplikasi MyPertamina:
1. Kota Bukit Tinggi
2. Kab. Agam
3. Kota Padang Panjang
4. Kab. Tanah Datar
5. Kota Banjarmasin
6. Kota Bandung
Baca juga: Pertamina Dorong Bangkitnya Pelaku Usaha Pariwisata dan Kuliner
7. Kota Tasikmalaya
8. Kab. Ciamis
9. Kota Manado
10. Kota Yogyakarta
11. Kota Sukabumi
Baca juga: Cara Dapat Diskon 30 persen Pertamax Series dan Dex Series dari Pertamina, Download My Pertamina
Pertamina menyatakan bahwa tujuan dari penggunaan aplikasi MyPertamina ini adalah untuk mencocokan data serta mengenali siapa saja konsumen Pertalite dan Solar sehingga kedepannya, bisa menjadi acuan dalam membuat program ataupun kebijakan terkait subsidi energi.
Mengutip mypertamina.id, aturan tentang penyaluran BBM bersubsidi ini telah diatur dalam Peraturan Presiden No. 191/2014 dan Surat Keputusan (SK) BPH Migas No. 4/2020.
Peraturan baru ini dilaksanakan dalam rangka memnuhi kebutuhan energi yang terjangkau bagi masyarakat.
Alasan lain pertamina mewajibkan konsumennya menggunakan aplikasi MyPertamina adalah agar penyaluran BBM bersubsidi ini tersalurkan tepat sasaran.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)
Berita lain terkait Aplikasi MyPertamina