Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan batas kewenangan antara Dukcapil dengan KPU terkait data kependudukan dalam Pemilu.
Zudan menjelaskan bahwa kewenangan Dukcapil dibatasi pada data kependudukan.
Sedangkan kewenangan KPU mulai dari Daftar Pemilih Sementara (DPS) hingga Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Jadi ada di dalam hukum administrasi itu dan hukum adminduk yang disebut dengan batas kewenangan. Kalau dukcapil batas kewenangannya ada pada data kependudukan, kalau KPU batas kewenangannya mulai dari DPS sampai DPT,” kata Zudan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (29/6/2022).
Baca juga: Teken MoU dengan KPU, Kemendagri Beri Hak Akses Database Dukcapil
Sehingga kata dia, penduduk yang masuk dalam DPS dan DPT menjadi kewenangan KPU.
Sementara Ditjen Dukcapil hanya sebatas memberikan daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) atau penduduk yang berpotensi punya hak pilih kepada KPU.
Pemberian data DP4 tersebut diberikan dua kali dalam setahun yakni per 30 Juni dan per 30 Desember.
“Jadi siapa masuk DPS, siapa masuk DPT itu KPU, kami menberikan DP4 berdasarkan kependudukan yang ada per 30 Juni dan 30 Desember nanti diupdate terus,” ucapnya.