News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Interpol Polri Ungkap Pemilik Duta Palma Group Sudah Masuk ke Daftar Red Notice Sejak 2020 Lalu

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah). Kepolisian RI mengungkapkan bahwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang kini tersangkut dugaan kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) di Riau telah masuk ke dalam daftar red notice sejak 13 Agustus 2020 lalu.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI mengungkapkan bahwa pemilik PT Duta Palma Group Surya Darmadi yang kini tersangkut dugaan kasus penyerobotan lahan seluas 37.095 hektare (Ha) di Riau telah masuk ke dalam daftar red notice sejak 13 Agustus 2020 lalu.

"Yang bersangkutan sudah masuk dalam daftar red notice semenjak 13 Agustus 2020," kata Sekretaris NCB Interpol Polri Brigjen Amur Chandra kepada wartawan, Kamis (30/6/2022).

Namun begitu, Amur mengaku pihaknya masih belum mengetahui kabar Surya Darmadi diduga telah berganti kewarganegaraan di negara lain.

"Coba cek ke imigrasi. Selama tersangka masih memegang passport Indonesia, tersangka tetap WNI," pungkasnya.

Baca juga: Kejaksaan Agung Menduga Pemilik Palma Group yang Buron Telah Berganti Kewarganegaraan

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengungkap melakukan penyidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan sebesar 37.095 hektar oleh PT Duta Palma Group.

Burhanuddin menyatakan bahwa Duta Palma Group secara tanpa hak mengelola lahan kawasan hutan tanpa seizin negara.

Akibatnya, kasus tersebut telah menyebabkan kerugian perekonomian negara.

"Kejaksaan melakukan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group dengan uraian sebagai berikut yaitu uraian singkatnya PT Duta Palma melakukan pengelolaan lahan seluas 37.095 hektar secara tanpa hak, melawan hukum yang menimbulkan kerugian dan perekonomian negara," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Dugaan Peyerobotan Lahan 37 Ribu Hektar PT Duta Palma Group, Negara Rugi Rp 600 M Perbulan

Duta Palma, kata Burhanuddin, diduga telah membuat dan mendirikan lahan tanpa dilandasi oleh hak yang melekat atas kepemilikan perusahaan tersebut. Hingga kini, pemilik perusahaan itu masih menjadi buronan.

"Jadi dia ada lahan, tapi lahannya tanpa ada surat apa-apa, kemudian pemiliknya adalah dalam posisi DPO oleh KPK," jelas dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan bahwa pelaku yang masih buron itu diduga masih turut menikmati hasil dari pengelolaan lahan tersebut.

"Selama dia melakukan perbuatan itu, bahkan selama DPO, perusahaan ini menggunakan profesional, tetapi keuangannya langsung dikirim ke berada orang DPO itu berada," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini