Pulau Maluku
31. Provinsi Maluku, Ibu Kota Ambon
32. Provinsi Maluku Utara, Ibu Kota Sofifi
Pulau Papua
33. Provinsi Papua Barat, Ibu Kota Manokwari
34. Provinsi Papua, Ibu Kota Jayapura
35. Provinsi Papua Selatan, Ibu Kota Merauke
36. Provinsi Papua Tengah, Ibu Kota Nabire
37. Provinsi Papua Pegunungan, Ibu Kota Jaya wijaya.
Tujuan Pemekaran Papua
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua, dikutip dari laman DPR RI.
Pemerintah, kata Doli, telah memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.
Selain mengatasi konflik, pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
DPR RI menyetujui dan mengesahkan ketiga RUU pemekaran provinsi Papua, yaitu RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan menjadi UU.
Dalam proses penyusunan ketiga RUU tersebut juga ditetapkan ibu kota dari masing-masing Provinsi, yaitu Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jaya wijaya.
Pemekaran ini merupakan hasil rapat Paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2022).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait 3 Provinsi Baru