TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini daftar 37 provinsi di Indonesia dan ibu kotanya.
DPR RI telah mengesahkan tiga provinsi baru, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan pada Kamis (30/6/2022).
Total ada 37 Provinsi yang tersebar dari Pulau Sumatera hingga Papua.
Simak daftarnya di bawah ini.
Baca juga: Sah! Indonesia Kini Miliki 3 Provinsi Baru di Papua, Total Jadi 37 Provinsi
37 Provinsi dan Ibu Kotanya
Berikut ini daftar provinsi di Indonesia, dikutip dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan DPR.
Pulau Sumatera
1. Provinsi Aceh, Ibu Kota Banda Aceh
2. Provinsi Sumatera Utara, Medan
3. Provinsi Sumatera Barat, Ibu Kota Padang
4. Provinsi Riau, Ibu Kota Pekanbaru
5. Provinsi Jambi, Ibu Kota Jambi
6. Provinsi Sumatera Selatan, Ibu Kota Palembang
7. Provinsi Bengkulu, Ibu Kota Bengkulu
8. Provinsi Lampung, Ibu Kota Bandar Lampung
9. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ibu Kota Pangkal Pinang
10. Provinsi Kepulauan Riau, Ibu Kota Tanjung Pinang
Baca juga: Inflasi Tahun Ini Akan Lebih Tinggi dari Target Bank Indonesia, Sri Mulyani Sebut 4,5 Persen
Pulau Jawa
11. Provinsi DKI Jakarta, Ibu Kota Jakarta
12. Provinsi Jawa Barat, Ibu Kota Bandung
13. Provinsi Jawa Tengah, Ibu Kota Semarang
14. Provinsi DI Yogyakarta, Ibu Kota Yogyakarta
15. Provinsi Jawa Timur, Ibu Kota Surabaya
16. Provinsi Banten,Ibu Kota Serang
Pulau Bali
17. Provinsi Bali, Ibu Kota Denpasar
Pulau Nusa Tenggara
18. Provinsi Nusa Tenggara Barat, Ibu Kota Mataram
19. Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ibu Kota Kupang
Pulau Kalimantan
20. Provinsi Kalimantan Barat, Ibu Kota Pontianak
Baca juga: Daftar 37 Provinsi di Indonesia dan Ibu Kotanya Setelah Ditetapkan 3 Provinsi Baru dari Papua
21. Provinsi Kalimantan Tengah, Ibu Kota Palangka Raya
22. Provinsi Kalimantan Selatan, Ibu Kota Banjarmasin
23. Provinsi Kalimantan Timur, Ibu Kota Samarinda
24. Provinsi Kalimantan Utara, Ibu Kota Bulungan
Pulau Sulawesi
25. Provinsi Sulawesi Utara, Manado
26. Provinsi Sulawesi Tengah, Ibu Kota Palu
27. Provinsi Sulawesi Selatan, Ibu Kota Makassar
28. Provinsi Sulawesi Tenggara, Ibu Kota Kendari
29. Provinsi Gorontalo, Ibu Kota Gorontalo
30. Provinsi Sulawesi Barat, Ibu Kota Mamuju
Pulau Maluku
31. Provinsi Maluku, Ibu Kota Ambon
32. Provinsi Maluku Utara, Ibu Kota Sofifi
Pulau Papua
33. Provinsi Papua Barat, Ibu Kota Manokwari
34. Provinsi Papua, Ibu Kota Jayapura
35. Provinsi Papua Selatan, Ibu Kota Merauke
36. Provinsi Papua Tengah, Ibu Kota Nabire
37. Provinsi Papua Pegunungan, Ibu Kota Jaya wijaya.
Tujuan Pemekaran Papua
Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, tujuan pemekaran Papua adalah untuk percepatan pemerataan pembangunan, mempercepat peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat dan mengangkat harkat derajat orang asli papua, dikutip dari laman DPR RI.
Pemerintah, kata Doli, telah memperhatikan aspek politik, administratif, hukum, kesatuan sosial budaya, kesiapan Sumber Daya Manusia, infrastruktur dasar, kemampuan ekonomi, perkembangan pada masa yang akan datang, dan aspirasi masyarakat Papua.
Selain mengatasi konflik, pemekaran ini diharapkan dapat mempercepat pemerataan pembangunan di Papua.
DPR RI menyetujui dan mengesahkan ketiga RUU pemekaran provinsi Papua, yaitu RUU Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan menjadi UU.
Dalam proses penyusunan ketiga RUU tersebut juga ditetapkan ibu kota dari masing-masing Provinsi, yaitu Provinsi Papua Selatan dengan Ibu Kota Merauke, Provinsi Papua Tengah dengan Ibu Kota Nabire, dan Provinsi Papua Pegunungan dengan Ibu Kota Jaya wijaya.
Pemekaran ini merupakan hasil rapat Paripurna ke-26 masa persidangan V tahun sidang 2021-2022, Senayan Jakarta, Kamis (30/6/2022).
(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)
Artikel lain terkait 3 Provinsi Baru