Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa kelengkapan pengajuan izin mendirikan bangunan (IMB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) melalui PT Java Orient Property (JOP).
Dimana ada campur tangan mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS) agar pengajuan IMB tersebut tetap dapat segera disetujui.
Ihwal materi itu, didalami tim penyidik saat memeriksa tujuh saksi di kantor BPKP Perwakilan DI Yogyakarta, Kamis (30/6/2022).
Adapun identitas para saksi yakni, Suyata, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY; Wahyu Handoyo, Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang; dan Yuwono Swi Suwito, Ketua Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY.
Baca juga: KPK Tak Segan Jerat Summarecon Agung dalam Kasus Suap Eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti
Kemudian, Eko Suryo Maharsono, Dewan Pertimbangan Pelestarian Warisan Budaya Pemda DIY; Danang Yulisaksono, Kepala Bidang Tata Ruang; Susilo Munandar, Kepala Bidang Warisan Budaya; serta Diyah Afriani Kusumastuti, Kepala Seksi Pemanfaatan Kawasan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan.
"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dengan hasil pemeriksaan kelengkapan pengajuan IMB PT SA Tbk melalui PT JOP dimana ada campur tangan tersangka HS agar pengajuan IMB tersebut tetap dapat segera disetujui," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (1/7/2022).
Tim penyidik harusnya juga memeriksa Nurlaila Sari Hasibuan, Direktur PT Barumun Abadi Raya. Namun, dikatakan Ali, Nurlaila mangkir.
"Tidak hadir dan segera dilakukan penjadwalan ulang," kata Ali.
KPK telah menetapkan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS); Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana (NWH); dan Sekretaris Pribadi merangkap ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono (TBY), sebagai tersangka penerima suap.
Sedangkan sebagai pemberi suap, KPK menetapkan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono (ON).
Dalam konstruksi perkara disebutkan, diduga suap terkait pengurusan IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta.
Baca juga: KPK Sita Catatan Khusus Haryadi Suyuti soal Penerbitan IMB dari Kantor Wali Kota Yogyakarta
Haryadi diduga menerima uang secara bertahap dengan nilai minimal sekira sejumlah Rp 50 juta dari Oon dalam setiap pengurusan izin yang diajukan sejak 2019 tersebut.
IMB pembangunan apartemen Royal Kedhaton yang diajukan akhirnya terbit dan pada Kamis, 2 Juni 2022.
Pada hari yang sama, Oon juga memberikan uang kepada Haryadi. Namun KPK langsung menangkap mereka usai transaksi itu.
Saat operasi tangkap tangan (OTT), uang yang ditemukan berjumlah 27.258 ribu dolar AS. Uang itu dikemas dalam goodie bag.
Sebagai pemberi, Oon dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara selaku penerima, Haryadi, Nurwidhihartana dan Triyanto dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.