Laporan Wartawan Tribunnews, Aji Bramastra
TRIBUNNEWS.COM, JEDDAH - Kementerian Agama (Kemenag) menjelaskan mengenai nasib 46 WNI yang dipulangkan kembali ke Tanah Air karena visanya bermasalah.
46 WNI tersebut akan menunaikan ibadah haji lewat jalur furoda.
Baca juga: Pakai Visa Singapura dan Malaysia, 46 Jemaah Haji Asal Indonesia Dipulangkan dari Arab Saudi
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief mengatakan, 46 WNI itu gagal berhaji karena memanfaatkan jatah visa haji mujamalah dari Malaysia dan Singapura.
Diduga, biro travel yang menawari mereka kuota haji furoda, mendapatkan visa haji yang tak terambil dari Malaysia dan Singapura.
Masalah terjadi, karena 46 WNI itu berangkat ke Tanah Suci dari Indonesia.
Di imigrasi, ketidaknormalan ini akhirnya tepergok petugas.
Mereka dinilai menyalahi aturan.
"Mungkin ini cara lama. Biasanya bisa berhasil, tapi kali ini mereka apes, mereka ketahuan di meja imigrasi," kata Hilman, ditemui di Mekkah, Arab Saudi, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Jelang Puncak Haji 2022 di Arafah, Jemaah Indonesia Diimbau Fokus Jaga Stamina
Hilman bahkan menduga, kemungkinan ada rombongan dari mereka yang lolos, karena beda pemeriksaan.
"Surat visa haji itu kan sederhana. Hanya beda di tulisan dan angka saja. Sejujurnya kalau memeriksanya tidak teliti, cara seperti ini (pakai visa haji negara lain) memang bisa saja lolos," ujar Hilman.
Hilman mengaku iba dan prihatin dengan mereka. Punya niat mulia berhaji, tapi gagal karena tak memahami prosedur dan risiko yang ada.
Hilman mengimbau warga Indonesia tak cepat tergiur dengan tawaran haji furoda.
Apalagi, iming-iming berhaji yang ditawarkan dengan waktu mepet.