News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap Wali Kota Ambon

PROFIL Richard Louhenapessy, Eks Wali Kota Ambon yang Kembali Terjerat Kasus Pencucian Uang

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Ambon, Richard Louhenapessy - Jadi tersangka kasus pencucian uang, Richard Louhenapessy diduga sengaja sembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda gunakan indentitas pihak lain

TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota nonaktif Ambon Richard Louhenapessy (RL) kembali ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU), baru-baru ini.

Richard Louhenapessy diduga sengaja menyembunyikan asal-usul kepemilikan harta benda menggunakan indentitas pihak-pihak tertentu.

Sebelumnya, Wali Kota Ambon periode 2011-2016 dan 2017-2022 itu telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi.

Yakni terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon.

Untuk setiap dokumen izin yang disetujui, Richard meminta uang dengan minimal nominal Rp 25 juta untuk 20 gerai usaha retail.

Lantas siapa sosok Richard Louhenapessy, berikut profil Richard Louhenapessy yang dirangkum Tribunnews.com.

Baca juga: Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy Jadi Tersangka TPPU

Profil Richard Louhenapessy

Dilansir Ambon.go.id, laki-laki kelahiran Ambon, 20 April 1955 ini telah menyelesaikan pendidikan S1 di Fakultas Hukum Unpatti, Ambon tahun 1985.

Richard Louhenapessy menikah dengan Leberina Louisa Evelin Maatita dan dikaruniai lima orang anak.

Dari riwayatnya, Richard Louhenapessy dari kecil bersekolah di Ambon.

Pendidikannya dimulai dari Sekolah Dasar Kristen Urimessing B2 tahun 1967 di Ambon.

Tahun 1970, ia melanjutkan sekolah di Sekolah Menengah Pertama Kristen Urimessing di Ambon.

Lepas dari itu, Richard kemudian meneruskan ke Sekolah Menengah Atas Xaverius tahun 1973, di Ambon.

Baca juga: KPK Ungkap Biaya Politik di Indonesia Bisa Puluhan Miliar, LaNyalla: Itu Penyebab Tingginya Korupsi

Hingga pada akhirnya Richard belajar dan lulus menjadi Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Unpatti tahun 1985, di Ambon.

Selama kuliah, Richard aktif mengikuti kegiatan kemahasiswaan.

Tahun 1975-1976, Richard menjadi Sekretaris GMKI Komisariat Fakultas Hukum Unpatti.

Ia tercatat menjadi Anggota Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti tahun 1976-1977.

Posisinya naik menjadi pengurus inti, yakni Sekretaris Senat Mahasiswa Fakultas Hukum Unpatti setahun setelahnya, 1977-1978.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy sebagai tersangka. (Tribunnews.com/Ilham)

Pada tahun yang sama, Richard juga menjadi Sekretaris BPGMKI Cabang Ambon.

Satu tahun setelahnya, 1978-1980, Richard kemudian menjadi Anggota BKK (Badan Koordinasi Kemahasiswaan) Unpatti.

Selanjutnya, ia mengikuti organisasi kemasyarakatan yakni menjadi Sekretaris Regional PPGMKI Maluku dan Papua, 1980-1983, Ambon.

Baca juga: Kronologi Ahmad Sahroni Polisikan Adam Deni Kedua Kalinya, Buntut Tudingan Suap Rp30 M

Pengalaman Diklat

Richard mengikuti Penataran Tingkat Provinsi Angkatan II, 1979 di Jakarta.

Sepukuh tahun berlalu, Richard lalu mengikuti Penataran Kewaspadaan Nasional bagi Pemuda Angkatan IV di Jakarta, tahun 1989.

Ia juga mengikuti Orientasi Pendalaman Bidang Tugas DPRD tahun 1994 dan Forum Konsolidasi Pimpinan Pemerintahan Daerah, Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi pada LEMHANAS RI tahun 2007 di Jakarta.

Selain itu Richard mengikuti Diklat Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, Balai Pelatihan Departemen Dalam Negeri tahun 2012 dan 2017.

Baca juga: Diisukan Mundur, Lili Pintauli Siregar Masih Bertugas, KPK Belum Terima Surat Pengunduran Diri

Pengalaman Organisasi

Tahun 1986, Richard sudah aktif mengikuti organisasi-organisasi seperti DPD KNPI Provinsi Maluku.

Dimulai menjadi Wakil Ketua, Richar kemudian menjadi Sekretaris dan Ketua DPD KNPI Provinsi Maluku tahun 1986-1995.

Di DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku XXIV Richard dipercaya menjadi Wakil Ketua selama dua periode yakni 1998-2003 dan 2003-2008.

Hingga akhirnya menjadi Ketua Harian DEPIDAR SOKSI XXIV Provinsi Maluku 2008.

Dibidang politik, Richard dipercaya menjadi Ketua Bagian Pemuda DPD II Partai GOLKAR Kota Ambon, tahun 1988-1992.

Baca juga: Dewas Akan Periksa Pimpinan KPK Lili Pintauli dalam Kasus MotoGP Mandalika Pekan Ini

Juga menjadi Anggota Biro Pemuda DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku tahun 1992-1997.

Tahun 1999-2004, selama lima tahun Richard menjadi Wakil Ketua DPD I Partai GOLKAR Provinsi Maluku.

Lima tahun selanjutnya ia menjadi Ketua Dewan Penasehat Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2004-2009.

Dan menjadi Wakil Ketua DPD Partai GOLKAR Provinsi Maluku, 2009.

Perjalanan Karir

Richard membuka praktek Pengacara tahun 1978-1986.

Setahun setelahnya, Richard menjadi Advokad/Penasehat Hukum, 1987-1999.

Tahun 1992-1997, ia menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Baca juga: Lili Pintauli Siregar Diisukan Mengundurkan Diri Jelang Sidang Etik, Ini Tanggapan KPK

Ia menjadi Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Provinsi Maluku tahun 1999-2004.

Karirnya ters berlanjut hingga menjadi Ketua DPRD Provinsi Maluku periode 2004-2009.

Tahun 2009-2011 ia hanya menjadi Anggota DPRD Provinsi Maluku.

Namun, tahun 2011 ia terpilih menjadi Wali Kota Ambon periode 2011-2016.

Richard berhasil mempertahankan jabatannya dan meneruskan periode 2017-2022 sebagai Wali Kota Ambon.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini