Bisa digugat secara pidana dan perdata
Menangapi hal tersebut, pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar mengatakan ACT bisa digugat secara perdata maupun pidana.
Fickar menuturkan, jika ada personil atau oknum ACT yang menggelapkan uang, maka yang bisa menuntut adalah masyarakat.
Pasalnya, kasus tersebut bukanlah delik aduan.
"Yang bisa melaporkan juga masyarakat umum baik penyumbang maupun bukan. Karena tindak pidana penggelapan adalah bukan delik aduan, maka setiap orang yang mengetahui ada penggelapan uang mempunyai hak untuk melaporkan secara pidana atas penggelapan itu," kata Fickar saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Selain pidana, kata Fickar, masyarakat juga bisa melaporkan ACT secara perdata untuk mengugat ganti rugi.
Baca juga: BNPT dan PPATK Perlu Telusuri Dugaan Dana Kemanusiaan ACT untuk Kegiatan Terorisme
Khususnya bagi masyarakat yang merasa dirugikan dengan penyelewengan donasi tersebut.
"Pola relasi antara masyarakat dengan ACT meskipun tidak diikat perjanjian, tetapi karena dijanjikan dengan kegiatan kegiatan membantu masyarakat, maka masyarakat terutama yang bisa membuktikan sebagai penyumbang mempunyai hak untuk menggugat perbuatan melawan hukum secara perdata," ungkap dia.
Fickar menuturkan gugatan perdata ini yang jika nantinya dimenangkan pihak penggugat, maka hasilnya harus disalurkan pada yayasan atau lembaga yang mengurusi fakir miskin.
"Jadi tidak boleh diambil oleh masyarakat sendiri. Demikian juga masyarakat miskin harus dibuktikan kemiskinannya bisa menggugat. ACT atas tidak disalurkannya hak mereka atas sumbangan yang diterima ACT. Terutama sumbangan untuk proyek kemiskinan, maka masyarakat yang bersangkutan punya legal standing untuk menggugat," katanya.