News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Dugaan Penyimpangan Dana Umat, Kementerian Sosial Periksa Pimpinan ACT Hari Ini

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di kantor pusat ACT di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). Kementerian Sosial akan memeriksa pihak lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Selasa (5/7/2022).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Sosial akan memeriksa pihak lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Selasa (5/7/2022).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait dengan adanya dugaan penyelewenangan dana oleh ACT.

Sekretaris Jenderal Kemensos Harry Hikmat mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.

"Hari ini, Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ucap Harry kepada Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).

Harry menjelaskan bahwa Kemensos melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Kewenangan Kementerian Sosial dalam hal pengawasan, kata Harry, diatur pada Pasal 22 ayat 2 Permensos 8 Tahun 2021.

Bahwa pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Satgas Penertiban.

Selama ini, Harry mengatakan Kemensos mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, termasuk pengumpulan dana yang dilakukan oleh ACT.

Baca juga: Densus 88, Bareskrim Polri, BNPT hingga PPATK Bergerak Bidik Dugaan Penyimpangan Dana Umat ACT

"Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB. Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan -- seperti yang diberitakan tentang tindakan - tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," jelas Harry.

Selain itu, Harry mengatakanbpenyelenggaran PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat.

Serta tidak memenuhi unsur penyelenggaraan PUB bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.

"Mensos dapat menunda, mencabut, dan atau membatalkan izin PUB yang telah dikeluarkan dengan alasan untuk kepentingan umum, pelaksanaan PUB meresahkan masyarakat, terjadi penyimpangan dan pelanggaran pelaksanaan izin PUB, dan atau menimbulkan permasalahan di masyarakat," pungkas Harry.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini