Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompolnas meminta Polri melakukan penyelidikan dugaan kasus penyelewengan dana oleh lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) secara transparan dan professional.
"Apapun kasusnya dan siapapun yang dilaporkan, diharapkan polisi dapat melakukan lidik sidik sebagaimana diatur Perkap 6 tahun 2019 secara profesional, mandiri, transparan dan akuntabel," kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti saat dikonfirmasi, Selasa (5/7/2022).
Poengky menuturkan bahwa kasus penyelewengan dana lembaga amal merupakan kasus sensitif.
Karena itu, penyidik Polri diminta memproses hukum jika ada pelaku yang terbukti melakukan tindak pidana.
"Kasus yang dilaporkan sangat sensitif diduga merupakan penyalahgunaan dana publik. Penyidik diharapkan segera menelusuri dugaan bentuk-bentuk penyalahgunaannya dan memproses hukum pelakunya," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana yang dilakukan lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) menjadi sorotan. Polri pun turun tangan mendalami kasus tersebut.
Diketahui, lembaga amal ACT menjadi pembicaraan seusai tagar Jangan Percaya ACT trending sosial media Twitter pada Minggu (3/7/2022) lalu. Banyak warganet yang mencurigai penyelewengan amal di lembaga ACT.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Kasus ini ditangani oleh Bareskrim Polri.
"Info dari Bareskrim masih proses penyelidikan dulu," kata Dedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022).
Baca juga: Dapat Pesan Banyak Donatur yang Kecewa, Kepala Cabang ACT Bogor: Hopefully Tak Berpengaruh Banyak
Donasi diduga dipakai untuk kepentingan pribadi
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengendus adanya dugaan riwayat transaksi yang mengarah ke tindak pidana terorisme di lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyampaikan bahwa pihaknya telah mencurigai adanya transaksi mencurigakan di lembaga amal ACT.
Tak hanya dipakai kepentingan pribadi, akan tetapi adanya indikasi penyaluran kegiatan terorisme.
"Transaksi yang kami proses mengindikasikan demikian. Indikasi kepentingan pribadi dan terkait dengan dugaan aktivitas terlarang," kata Ivan saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Ivan menuturkan bahwa laporan hasil analisis juga telah dikeluarkan PPATK sejak lama. Adapun laporan itu juga telah diteruskan kepada penegak hukum yaitu Densus 88 Antiteror Polri dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
"Sudah kami serahkan hasil analisisnya kepada aparat penegak hukum sejak lama. Ya, Densus dan BNPT," jelas Ivan.
Baca juga: Presiden ACT Akui Soal Gaji Rp 250 Juta, Kini Tak Sampai Rp 100 Juta karena Donasi yang Masuk Turun
Ivan menambahkan bahwa laporan hasil analisis itu harus dilakukan proses pendalaman terlebih dahulu. Karena itu, aparat penegak hukum diminta segera melakukan pengusutan.
"Namun perlu pendalaman oleh penegak hukum terkait," pungkasnya.
Sebelumnya, media sosial ramai membicarakan soal ACT yang diduga menyelewangkan dana umat.
Di Twitter, tagar #JanganpercayaACT sempat menjadi trending topic pada Senin dini hari.
Dalam cuitan para netizen, mereka mempermasalahkan transparansi terkait penyaluran dana donasi yang dihimpun oleh ACT.
Baca juga: Legislator PKB: Jika Benar Lakukan Penyelewengan, Pimpinan ACT Harus Dipidana
Bahkan dalam pemberitaan sebuah laporan media massa, gaji dari presiden ACT disebut mencapai Rp 250 juta per bulan.
Kemudian untuk gaji pejabat menengah mencapai Rp 80 juta serta memperoleh fasilitas mobil merek Alphard dan Toyota Fortuner. (*)