News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penanganan Covid

Pelaksanaan WFO Dibatasi 75 Persen di Wilayah PPKM Level 2, Ini Daftar Kotanya

Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi bekerja di kantor - Penerapan WFO kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor yang berada di wilayah PPKM level 2. Simak penjelasannya di sini.

TRIBUNNEWS.COM - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) wilayah Jawa dan Bali diperpanjang mulai 5 Juli hingga 1 Agustus 2022.

Dalam periode ini, sejumlah kabupaten/kota masuk ke dalam wilayah PPKM level 2.

Adapun ketentuan terkait pegawai yang bekerja di kantor atau work from office (WFO) di wilayah PPKM level 2 kembali dibatasi menjadi 75 persen dari kapasitas kantor.

Selain itu, pegawai yang diperbolehkan masuk kantor hanya pegawai yang sudah divaksinasi Covid-19.

Baca juga: Daftar Wilayah PPKM Level 1 dan 2 Terbaru, Berlaku 5 Juli-1 Agustus 2022

Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Penerapan PPKM level 2 dan 1 di Jawa dan Bali.

Baca juga: Jakarta Kembali Terapkan PPKM Level 2: Ini Aturan WFO, Bioskop, dan Mal

Diketahui, ada 3 provinsi yang termasuk ke dalam PPKM level 2, yakni:

1. DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

2. Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan

3. Jawa Barat: Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi

Vaksin Booster akan Jadi Syarat Bepergian

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemberlakuan vaksin booster jadi syarat perjalanan.

Ketentuan ini akan diterapkan paling lama dua minggu lagi.

"Pemerintah akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, (5/7/2022).

Penerapan kebijakan ini dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah.

Berdasarkan data PeduliLindungi, dari rata-rata orang masuk mal per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah vaksinasi booster.

(Tribunnews.com, Widya) (Kompas.com, Ade Miranti Karunia)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini