News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Presiden ACT Akui Adanya Potongan Uang Donasi 13,7 Persen, Sebut Digunakan untuk Operasional

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden ACT Ibnu Khajar saat konferensi pers di Menara 165, Jakarta Selatan, Senin (4/7/2022). | Presiden ACT memberikan pengakuannya terkait potongan uang donasi sebesar 13,7 persen untuk kebutuhan dana operasional.

Serta bukan lembaga pengumpul sumbangan melainkan organsiasi nirlaba alias NGO.

"Kami perlu sampaikan di forum ini bahwa ACT adalah lembaga kemanusiaan yang memiliki izin dari Kemensos, bukan lembaga amil zakat yang izinnya dari Baznas atau Kemenag."

"Jadi ini yang perlu kami sampaikan untuk memahami posisi lembaga Aksi Cepat Tanggap. ACT adalah NGO yang sudah berkiprah di 47 negara," terang Ibnu.

Baca juga: Kementerian Sosial Bakal Bekukan Izin ACT jika Ditemukan Indikasi Penggelapan Dana

Kementerian Sosial Periksa Pimpinan ACT Hari Ini

Logo ACT (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Kementerian Sosial akan memeriksa pihak lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada hari ini, Selasa (5/7/2022).

Pemeriksaan ini dilakukan terkait adanya dugaan penyelewenangan dana oleh ACT.

Sekretaris Jenderal Kemensos, Harry Hikmat, mengatakan pemeriksaan bakal dilakukan oleh tim Inspektorat Jenderal Kemensos.

"Hari ini, Kementerian Sosial akan memanggil pimpinan ACT, yang akan dihadiri oleh tim Inspektorat Jenderal untuk mendengar keterangan dari apa yang telah diberitakan di media massa dan akan memastikan, apakah ACT telah melakukan penyimpangan dari ketentuan, termasuk menelusuri apakah terjadi indikasi penggelapan oleh pengelola," ucap Harry kepada Tribunnews.com, Selasa (5/7/2022).

Baca juga: Bantah Dapat Fasilitas Toyota Alphard, Presiden ACT: Untuk Muliakan Tamu

Harry menjelaskan bahwa Kemensos melalui Irjen memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan sesuai Permensos No 8 tahun 2021 huruf b.

Kewenangan Kementerian Sosial dalam hal pengawasan, kata Harry, diatur pada Pasal 22 ayat 2 Permensos 8 Tahun 2021.

Bahwa pengawasan dilakukan oleh Menteri dan dilaksanakan oleh APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Satgas Penertiban.

Selama ini, Harry mengatakan Kemensos mempunyai kewenangan untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB) sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, termasuk pengumpulan dana yang dilakukan oleh ACT.

Baca juga: Densus 88 Dalami Temuan PPATK Soal Transaksi Lembaga Amal ACT Diduga Mengalir ke Kegiatan Terorisme

"Kementerian Sosial berwenang memberikan perizinan di dalam PUB. Apabila terdapat permasalahan dalam PUB dan permohonan izin tidak memenuhi syarat yang ditetapkan - seperti yang diberitakan tentang tindakan-tindakan yang dilakukan ACT, Menteri Sosial RI memiliki kewenangan dalam pasal 19 Permensos Nomor 8 Tahun 2021, menolak permohonan izin PUB tersebut," jelas Harry.

Selain itu, Harry mengatakan penyelenggaran PUB dapat memunculkan dampak negatif bagi masyarakat.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini