Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dalam draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) terbaru, diatur soal demonstrasi.
Barang siapa berdemonstrasi tanpa terlebih dahulu memberitahukan aparat berwenang makan akan merasakan hotel prodeo selama 6 bulan.
Aturan itu tertuang dalam Pasal 256 draf RKUHP tanggal 4 Juli 2022.
"Setiap Orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II," bunyi Pasal 256 sebagaimana dikutip Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).
Baca juga: Beredar Ajakan Pelajar Mengikuti Demontrasi, Dinas Pendidikan Jabar Imbau Siswa Tak Perlu Ikut
Sementara itu, dalam Pasal 357, disebutkan setiap orang yang mengabaikan perintah atau petunjuk pejabat yang berwenang yang diberikan untuk mencegah terjadinya kecelakaan dan menghindarkan kemacetan lalu lintas umum sewaktu ada pesta, pawai, atau keramaian (demonstrasi) semacam itu dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II (Rp10 juta).
Aturan di atas berbeda dengan draf RKUHP versi September 2019.
Dalam draf sebelumnya, penyelenggaraan demonstrasi diatur dalam Pasal 273 dengan ancaman pidana 1 tahun penjara.
Secara lengkap pasal itu berbunyi: "Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II."
Berdasarkan catatan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), pasal yang mengatur pidana terhadap demonstrasi tanpa pemberitahuan termasuk ke dalam salah satu Pasal yang berpotensi mengancam demokrasi.