Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri menjelaskan duduk perkara petinggi lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) dilaporkan dugaan kasus penipuan.
Kasus tersebut masih ditangani oleh penyidik Polri.
Dalam kasus ini, salah satu petinggi ACT yang menjadi terlapor adalah Ahyudin. Dia juga telah diperiksa oleh penyidik Bareskrim terkait kasus tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyampaikan bahwa dugaan kasus penipuan tersebut bermula adanya kerjasama antara ACT dengan PT Hydro.
Menurut Andi, kerjasama yang dijanjikan tersebut pun tak berjalan sebagaimana mestinya. Namun, klausul kerjasama yang disepakati tidak seputar donasi.
"Berawal dari pelapor PT Hydro melakukan kerjasama dengan ACT, namun tidak berjalan. Kerjasamanya tidak ada hubungannya dengan donasi," kata Andi saat dikonfirmasi, Rabu (6/7/2022).
Andi menuturkan bahwa kerjasama yang tidak berjalan itu membuat PT Hydro mengalami kerugian Rp50 miliar. Berikutnya, PT Hydro pun membuat laporan di Bareskrim Polri pada 2021 lalu.
"Nilai kerugian dalam laporan Rp50 miliar," jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan. Menurutnya, penyidik masih tengah menggali unsur pidana di balik kasus tersebut.
"Sampai saat ini masih penyelidikan. Penyidik masih berupaya menggali fakta-fakta apakah ada unsur pidana atau tidak," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga amal Aksi Cepat Tanggap (ACT) ternyata pernah dilaporkan dalam dugaan kasus penggelapan pada 2021 lalu. Kasus tersebut pun ditangani oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Ada Indikasi Pelanggaran, Kemensos Cabut Izin Pengumpulan Uang dan Barang oleh ACT
Hal itu dibenarkan oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi. Adapun kasus tersebut dilaporkan dengan nomor LP/B/0373/VI/2021/Bareskrim tertanggal 16 Juni 2021.
"Iya, sedang dalam penyelidikan untuk memfaktakan unsur pidana," kata Andi kepada wartawan, Selasa (5/7/2022).
Andi menyampaikan bahwa kasus yang tengah dilaporkan adalah dugaan kasus penipuan dan keterangan palsu yang dilakukan oleh ACT.
"Dugaan penipuan atau keterangan palsu dalam akta otentik pasal 378 atau 266 KUHP," jelas Andi.
Lebih lanjut, Andi menambahkan bahwa pihaknya kini juga telah meminta sejumlah klarifikasi kepada sejumlah pihak untuk mendalami laporan tersebut.
"Sudah ada beberapa pihak yang sudah diklarifikasi," pungkasnya.