News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Julianto Eka Putra dan Kasus Seksual

Julianto Eka Segera Jalani Sidang Tuntutan, Komnas PA: Predator Kejahatan Seksual Harus Dihukum

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut terdakwa kasus pelecehan seksual Julianto Eka putra segera menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Malang kelas 1A.

Ia pun menegaskan predator kejahatan seksual harus dihukum, termasuk Julianto.

Ia percaya Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim akan bertindak secara adil mengingat apa yang dilakukan Julianto adalah kejahatan yang luar biasa.

"Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa predator-predator kejahatan seksual termasuk saudara Julianto harus dihukum," ucapnya.

Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual

Dikutip dari Tribun Papua, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual pada Juni 2021.

Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.

Korbannya mencapai 21 orang, menurut Kompas.com.

Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.

Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).

Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.

Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.

Baca juga: Pelecehan Terus Terjadi di KRL, Pria Gesek Kelaminnya ke Penumpang Perempuan 

Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.

Korban pun bermunculan.

Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini