Ia pun menegaskan predator kejahatan seksual harus dihukum, termasuk Julianto.
Ia percaya Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim akan bertindak secara adil mengingat apa yang dilakukan Julianto adalah kejahatan yang luar biasa.
"Komnas Perlindungan Anak percaya bahwa predator-predator kejahatan seksual termasuk saudara Julianto harus dihukum," ucapnya.
Awal Mula Kasus Kekerasan Seksual
Dikutip dari Tribun Papua, Julianto Eka Putra terjerat kasus pelecehan seksual pada Juni 2021.
Ia dilaporkan melakukan pelecehan hingga rudapaksa pada murid maupun alumni sekolah yang ia dirikan.
Korbannya mencapai 21 orang, menurut Kompas.com.
Kasus kekerasan seksual itu sudah terjadi sejak 2009 namun tidak langsung dilaporkan.
Awalnya, Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait melaporkan kasus dugaan kekerasan seksual tersebut ke Polda Jatim pada Sabtu (29/5/2021).
Saat itu ada 3 korban yang berani buka suara.
Menurut Arist, kasus berawal saat pihaknya menerima aduan dari salah seorang korban.
Baca juga: Pelecehan Terus Terjadi di KRL, Pria Gesek Kelaminnya ke Penumpang Perempuan
Komnas PA kemudian mengumpulkan keterangan dari siswa dan alumni yang tersebar di seluruh Indonesia.
Korban pun bermunculan.
Ada belasan orang yang mengaku menjadi korban kekerasan seksual JE dan diduga pelecahan terjadi sejak 2009.