News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Sebut Banyak Kelemahan, Perludem: Saatnya Reformasi UU Partai Politik

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Dewan Pengawas Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini. Sebut Banyak Kelemahan, Perludem: Saatnya Reformasi UU Partai Politik

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menyatakan pemerintah dan DPR sudah dirasa perlu untuk mereformasi Undang-Undang tentang Partai Politik.

Menurutnya UU Parpol tak lagi cocok dengan upaya untuk mendorong penguatan akuntabilitas keuangan parpol dan demokratisasi internal partai.

"Saatnya kita mereformasi UU Partai Politik. UU Parpol kita sudah tidak kompatibel dengan upaya kita mendorong penguatan akuntabilitas keuangan parpol dan demokratisasi internal partai," kata Titi dalam seminar 'Pendanaan Politik Oleh Negara' secara daring, Rabu (6/7/2022).

Baca juga: KPU Akan Dorong Budaya Transparansi Keuangan Dana Kampanye Parpol Pemilu 2024

Titi menjelaskan bahwa terdapat banyak kelemahan pengaturan yang ada dalam UU Parpol.

Kelemahan itu yang membuat upaya transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai politik tidak bisa diwujudkan secara maksimal.

"Ada banyak kelemahan pengaturan yang membuat UU Parpol tidak maksimal dalam memperkokoh transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan partai," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini