Dua peraturan ini hanya mengatur soal sistem birokrasi perijinan.
"Belum ada aturan soal akuntabilitas dan sanksi jika terjadi kecurangan atau penyelewengan dan penyalahgunaan dana," terangnya.
Ketiga, kata Nur Wahid, karena pemantauan lembaga amal ini berada di bawah Kementerian Sosial, perlu kerjasama dengan Kementerian Sosial dan kementrian terkait untuk membuat peraturan baru yang bisa menutup celah modus penggalangan dana melalui donasi dan filantropi.
Keempat, hal yang bisa segera dilakukan saat ini adalah melakukan sosialisasi terkait dengan lembaga-lembaga amal atau donasi yang terkait dengan kelompok teror kepada para stakeholder yang memantau berbagai lembaga amal tersebut.
"Kelima, tentu saja melakukan edukasi terhadap masyarakat untuk lebih jeli dan selektif dalam memilih lembaga amal dan donasi. Partisipasi pengawasan dan pemantauan masyarakat juga menjadi penting agar dana umat dan dana kemanusiaan lainnya yang bertujuan mulia tersebut tidak diselewengkan dan disalahgunakan untuk kepentingan aktfiitas yang melanggar hukum," paparnya.
BNPT juga turut menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan donasi ke lembaga-lembaga resmi dan kredibel serta direkomendasi pemerintah.
"Termasuk saluran donasi ke luar negeri melalui kementerian luar negeri atau lembaga yang direkomendasi kementerian luar negeri," pungkas Nur Wahid.