TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Zaanuba Arifah Chafsoh alias Yenny Wahid menyayangkan kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Siddiqiyyah, Ploso, Jombang.
Anak kedua dari Presiden ke-4 Republik Indonesia itu mengaku sebagai orang Jombang malu atas kejadian tersebut.
"Sebagai orang Jombang saya malu sekaligus menyayangkan kasus semacam ini terjadi," kata Yenny dalam cuitannya di Twitter yang dikutip, Jumat (8/7/2022).
Yenny meminta semua pesantren agar menjadikan kasus ini sebagai perhatian agar menciptakan lingkungan pendidikan yang aman.
"Berharap kasus ini menjadi perhatian bagi pesantren memastikan dan menciptakan lingkungan pendidikan yang aman khususnya bagi santriwati," ujarnya.
Baca juga: Kasus Dugaan Pencabulan oleh Anak Kiai di Jombang, Lima Pendukung Mas Bechi Jadi Tersangka
Yenny pun mendukung proses hukum yang dilakukan kepolisian dalam kasus tersebut.
"Saya mendukung proses penegakan hukum oleh Kepolisian dan meminta semua pihak membantu Kepolisian dalam prosesnya," ucap Yenny.
Sementara, Kepolisian RI mengungkapkan bahwa pihaknya menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan dugaan kasus pencabulan atas tersangka anak Kiai di Jombang bernama Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi (42).
Ramadhan menuturkan bawha barang bukti yang disita berupa rok panjang, jilbab hingga sejumlah seragam milik santriwati.
"Barang bukti dua buah rok panjang, dua buah jilbab, dua stel seragam, satu buah kaos, dan 3 buah lembar surat pemberhentian sebagai murid IMP dan MQ," kata Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Dalam kasus ini, kata Ramadhan, Mas Bechi diduga telah melakukan pencabulan terhadap 5 orang. Bahkan, ada korban yang dilakukan pencabulan berkali-kali orang tersangka.
Baca juga: Imbas Penangkapan Mas Bechi Tersangka Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, Banyak Santri Minta Pulang
Ia menyatakan bahwa salah satu korban bahkan dilakukan pencabulan di gubuk Cokro Kembang yang terletak di kawasan Pesantren Cinta Tanah Air, Kabupaten Jombang pada Mei 2017 lalu.
"Korbanya adalah saudara MN beserta 4 orang lainnya. Artinya korban berjumlah lima orang," jelasnya.
Atas kejadian tersebut, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 36 saksi dan 8 saksi ahli. Adapun 8 saksi ahli yang diperiksa merupakan 3 saksi ahli pidana, 3 ahli kedokteran dan 2 ahli psikologi.
"Kemudian penyidik juga dapatkan visum et repertum korban dari RSUD Jombang, kemudian pada tanggal 4 Januari 2022, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh JPU atau P21," pungkasnya.