News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pembelajaran Tatap Muka

KemenPPPA Ingatkan Pentingnya Sinergi Guru dan Orangtua Hadapi Transisi Pembelajaran Tatap Muka

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PTM 100 PERSEN - Pelajar SMP Negeri 1 Kota Tangerang, sedang bersosialisasi dan belajar pada saat pemberlakuan pembelajaran tatap muka (PTM) 100 persen pasca libur lebaran, Kamis (12/5/2022). Pemkot mulai hari ini kembali memberlakukan PTM 100 persen dan Kegiatan ini mendapat sambutan antusias para siswa. WARTA KOTA/NUR ICHSAN

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Deputi Bidang Pemenuhan Hak Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Agustina Erni mengatakan perlu adanya sinergi dan kolaborasi multi pihak untuk memenuhi hak atas pendidikan anak-anak Indonesia di masa pasca pandemi Covid-19.

“Perlu adanya perhatian seluruh pihak untuk mendiskusikan dan memberikan proses pembelajaran yang terbaik bagi anak-anak kita, baik pada saat pandemi maupun pasca pandemi," ujar Erni melalui keterangan tertulis, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: IDAI Minta Anak Sekolah Diwajibkan Vaksin Lengkap dan Booster Sebelum PTM

"Selain itu, perlu adaptasi yang cepat bagi guru, murid, maupun orang tua dengan adanya perubahan-perubahan yang terjadi,” tambah Erni.

Erni menerangkan pada awal 2022, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah memberlakukan kebijakan pembelajaran tatap muka dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.

Namun demikian, Erni menilai, kebijakan ini harus diimbangi dengan resiliensi dalam mengikuti transisi pembelajaran secara daring menjadi tatap muka.

"Kami melihat keputusan ini disambut baik oleh murid dan guru karena bisa bertemu dan bersosialisasi sebagaimana yang kita inginkan selama ini," kata Erni.

Menurut Erni, selain hak atas pendidikan, Pemerintah juga harus memenuhi hak atas partisipasi anak dalam menyelesaikan berbagai isu yang ada, salah satunya perubahan proses belajar mengajar menjadi tatap muka.

"Hal ini disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, yaitu Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengupayakan dan membantu agar anak dapat berpartisipasi dan bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai hati nurani dan agamanya," pungkas Erni.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini