News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pengamat: Prabowo Subianto Diserang Kampanye Hitam, Coba Gembosi Elektabilitas

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menteri Pertahanan RI (Menhan) Prabowo Subianto saat memberikan orasi ilmiah dalam acara Wisuda Semester Gasal TA 2021/2022 Universitas Pancasila yang disiarkan secara daring, Selasa (7/6/2022).

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mulai diserang kampanye hitam atau black campaign.

Diduga kampanye hitam ini dilakukan untuk menggembosi elektabilitas Prabowo.

Diketahui, nama Prabowo dalam sejumlah survei terakhir disebut sebagai calon presiden paling potensial di Pilpres 2024.

Baca juga: Prabowo Subianto Disebut Sebagai Pendukung Utama Presiden Jokowi, Ini Alasannya

Salah satu kampanye hitam yang beredar adalah tudingan Prabowo saat ini adalah soal kepemilikan apartemen di Paris.

Apartemen tersebut diklaim sebagai milik Prabowo yang belum tercantum di laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN).

Namun, ketika ditelusuri lebih jauh, apartemen tersebut merupakan aset perusahaan milik Prabowo yang notabene sudah dicantumkan olehnya dalam laporan kekayaan tersebut.

Bahkan, saham perusahaan Prabowo juga sudah dirangkum dalam LHKPN, dan sudah tax amnesty 2016, baik saham perusahaan maupun apartemennya.

Pengamat politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin menilai bahwa kampanye hitam sengaja menyerang pribadi Prabowo, sekalipun kenyataannya tidak benar.

"Saya melihat kalau itu bagian dari pada black campign terhadap Prabowo artinya setiap capres dan cawapres hari ini sudah mulai diserang terkait dengan kekurangan atau kelemahan mereka masing-masing. Walaupun kelemahan dan kekurangan itu belum tentu terbukti," kata Ujang kepada wartawan, Minggu (10/7/2022).

Diketahui soal apartemen tersebut sudah dilampirkan Prabowo dalam LHKPN.

Apartemen tersebut merupakan aset perusahaan Prabowo yang notabene sudah ia laporkan ke KPK.

Ujang menilai keberadaan KPK di sini sebagai lembaga yang menentukan, apakah apartemen tersebut harus dicantumkan di LHKPN atau tidak,  mengingat perusahaan milik Prabowo sudah termaktub dalam setiap laporan tahunan yang dilaporkan berkala setiap tahunnya.

"KPK yang punya kewenangan begitu, apakah layak untuk tidak diaporkan ataukah layak," ujar Ujang. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini