Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).
Untuk perkembangan lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan akan disampaikan pihaknya setelah proses penyidikan selesai.
Sementara itu, penyidik hingga kini masih memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin.
Selain itu, penyidik juga memeriksa bagian keuangan dan operasional ACT hari ini.
Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana Korban Lion Air, Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Nasib Dua Petinggi ACT
Gelar Perkara Kasus Penyelewengan Dana ACT
Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi korban Lion Air JT-610.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa gelar perkara itu nantinya bakal menentukan apakah kasus itu bakal dinaikan ke tingkat penyidikan.
"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Soal Isu Gaji Petinggi ACT Capai Rp250 Juta, Pemerintah Diminta Buat Lembaga Pengawas Dana Sosial
Nurul menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah akan melakukan audit keuangan dari 2 sumber pendanaan yang dikelola ACT oleh akuntan.
"Yakni pertama pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korbannya dengan total Rp138 miliar," kata dia.
ACT Diduga Selewengkan Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air JT-610
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.
Baca juga: Pakai Topi dan Masker, Presiden ACT Diperiksa Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Korban Lion Air JT-610
Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang.
Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.
Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," kata Ramadhan.