News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Diperiksa 13 Jam, Eks Presiden ACT Ahyudin: Santunan Boeing untuk Korban JT-610 Bukan Bentuk Uang

Penulis: Abdi Ryanda Shakti
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Eks Presiden ACT, Ahyudin memberikan keterangan setelah menjalani pemeriksaan hampir 13 jam di Bareskrim Polri, Jakarta soal dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610, Senin (11/7/2022) malam.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin selesai diperiksa penyidik Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022).

Ahyudin diperiksa penyidik Bareskrim Polri sekitar 13 jam.

Ahyudin mengaku pemeriksaannya kali ini terkait dengan dugaan penyelewengan dana untuk keluarga korban Lion Air JT-610.

"Hari ini lebih banyak membahas tentang terkait dengan Boeing. Jadi Alhamdulillah dengan penyidik tadi sudah dibahas tentang Boeing secara komphrehensif meskipun saya tidak bisa menjelaskan disini secara utuh," kata Ahyudin kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022).

Ahyudin mengaku program yang diamanahkan pihak Boeing kepada ACT untuk para ahli waris berbentuk fasilitas umum.

Baca juga: Kasus Penyelewengan Dana Korban Lion Air, Polisi akan Gelar Perkara Tentukan Nasib Dua Petinggi ACT

"Tetapi garis besarnya adalah bentuk program yang diamanahkan oleh Boeing kepada ACT itu dalam bentuk program fasum, pengadaaan fasilitas umum. Jadi bukan uang yang diberikan kepada ahli waris itu," jelasnya.

"Jadi jangan diartikan bahwa dana CSR yang diterima ACT dari Boeing itu adalah bentuk santunan uang tunai yg dititipkan oleh boeing kepada ACT lalu diberikan kepada ahli waris, nggak begitu," sambungnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Bantah Ahyudin Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610 dan Alirkan Dana ACT ke Al-Qaeda

Meski begitu, Ahyudin menyebut sejumlah fasum yang diamanahkan pihak Boeing berupa pendidikan dan lain sebagainya.

"Ada sarana pendidikan, Madrasah, Masjid, Musala gitu lah," ungkapnya.

Naik ke tahap penyidikan

Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri meningkatkan kasus dugaan penyelewengan dana Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

"Update kasus penyelewengan dana Yayasan ACT. Perkara ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (11/7/2022).

Eks Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudindiperiksa penyidik Bareskrim Polri kurang lebih 13 jam.

Untuk perkembangan lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan akan disampaikan pihaknya setelah proses penyidikan selesai.

Baca juga: Polisi Bakal Gelar Perkara Tentukan Nasib Dua Petinggi ACT Kasus Penyelewengan Dana Korban Lion Air

Sementara itu, penyidik hari ini memeriksa Presiden ACT Ibnu Khajar dan eks Presiden ACT Ahyudin.

Selain itu, penyidik juga memeriksa bagian keuangan dan operasional ACT.

Gelar Perkara Kasus Penyelewengan Dana ACT

Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan nasib dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar dalam dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi korban Lion Air JT-610.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah menyampaikan bahwa gelar perkara itu nantinya bakal menentukan apakah kasus itu bakal dinaikan ke tingkat penyidikan.

"Rencananya akan dilaksanakan gelar perkara untuk menentukan apakah sudah cukup atau tidak untuk menaikkan status perkara menjadi ke tingkat penyidikan," ujar Nurul di Mabes Polri, Jakarta, Senin (11/7/2022).

Nurul menyampaikan bahwa pihaknya juga tengah akan melakukan audit keuangan dari 2 sumber pendanaan yang dikelola ACT oleh akuntan.

"Yakni pertama pengelolaan dana CSR kepada 68 ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT-610 yang terjadi pada tanggal 18 Oktober 2018 senilai Rp2 miliar lebih untuk setiap korbannya dengan total Rp138 miliar," kata dia.

Baca juga: Lagi, Pendiri ACT Ahyudin Diperiksa Polisi soal Dugaan Penyelewengan Dana Kompensasi Korban Lion Air

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang.

Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.

Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang.

Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.

Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," kata Ramadhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini