TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan perihal pengunduran diri Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar.
Hal ini disampaikan Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Senin (11/7/2022).
“Bahwa atas pengunduran ini, Bapak Presiden RI telah menyetujui dan menandatangani Kepres 71/P tahun 2022 tentang pemberhentian Pimpinan KPK Ibu Lili Pintauli Siregar, terhitung per tanggal 11 Juli 2022," kata Firli.
Selanjutnya, dijelaskan Firli, berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, bahwa dalam hal terjadi kekosongan pimpinan KPK, Presiden RI mengajukan calon anggota pengganti kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Firli menyampaikan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi untuk mewujudkan Indonesia yang bersih dan berbudaya antikorupsi.
Baca juga: MAKI Minta Dewas KPK Tetap Sidangkan Kasus Kode Etik Lili Pintauli Hingga Selesai
“KPK berkomitmen terus melaksanakan tugas-tugas pemberantasan korupsi sebagaimana amanah UU dan bersinergi bersama seluruh pemangku kepentingan serta masyarakat melalui upaya pendidikan, pencegahan, dan penindakan,” ujar Firli.
Firli mengatakan, penegakan kode etik oleh Dewan Pengawas adalah bagian dari penguatan pemberantasan korupsi oleh KPK.
Sehingga KPK dalam melaksanakan tugasnya tidak hanya berpedoman pada ketentuan UU saja, tapi juga menjunjung tinggi nilai-nilai etik.
Dikatakannya, penegakkan kode etik juga tidak terlepas dari peran serta masyarakat.
Sehingga KPK mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak memberikan hadiah atau gratifikasi kepada pimpinan, Dewas, maupun pegawai KPK.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Indonesia yang hingga hari ini terus mendukung dan mengawal tugas-tugas pemberantasan korupsi. Kami juga sampaikan terima kasih kepada Ibu Lili Pintauli Siregar atas kerjanya selama menjabat sebagai pimpinan KPK,” kata Firli.