News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kontroversi ACT

Kuasa Hukum Bantah Ahyudin Selewengkan Dana Korban Lion Air JT-610 dan Alirkan Dana ACT ke Al-Qaeda

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa Hukum eks Presiden Lembaga Filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin, Teuku Popon Zulkifli, memberikan keterangan soal pemeriksaan lanjutan kliennya di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (11/7/2022). | Teuku Popon Zulkifli buka suara terkait dugaan penyelewengan dana korban Lion Air JT-610 yang dilakukan oleh Eks Presiden ACT, Ahyudin, serta dugaan aliran dana pada organisasi terorisme Al-Qaeda.

Pantauan Tribunnews.com, sekitar pukul 13.06 WIB, Ahyudin keluar dari gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan dengan didampingi dua kuasa hukumnya.

Ahyudin tidak mau berkomentar banyak soal permeriksaan yang sudah berlangsung selama tiga jam lamanya tersebut.

Dengan gestur tangan menolak, Ahyudin terus berjalan menembus para awak media yang sudah menunggu di lobby Bareskrim Polri.

"Belum, belum nanti ya. Break (jeda) dulu," kata Ahyudin kepada wartawan, Senin.

Eks Presiden lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT), Ahyudin menjalani pemeriksaan terkait dugaan penyelewengan dana kompensasi keluarga korban kecelakaan Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri, Senin (11/7/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: Bareskrim Kembali Periksa Eks dan Presiden ACT, Manajer Operasional & Bagian Keuangan Ikut Diperiksa

Dugaan Penyelewengan Dana Lion Air JT-610 Eks Presiden ACT Ahyudin

Diberitakan Tribunnews sebelumnya, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.

"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).

Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus.

Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Polisi Kini Bidik Petinggi ACT yang Diduga Selewengkan Dana Korban Lion Air, Terancam Pasal Berlapis

"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.

"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.

Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.

"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Ramadhan.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Abdi Ryanda Shakti/Igman Ibrahim)

Baca berita lainnya terkait Kontroversi ACT.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini