News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

Lili Pintauli Resmi Mundur dari Wakil Ketua KPK, Dewas KPK: Sidang Etik Dinyatakan Gugur

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019 - Sidang Etik kepada Lili Pintauli dibatalkan karena yang bersangkutan telah dinyatakan resmi mengundurkan diri dari jabatannya Wakil Ketua KPK

TRIBUNNEWS.COM - Dewan Pengawas (Dewas) KPK membatalkan sidang etik atas kasus dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yang dilakukan oleh Lili Pintauli Siregar.

Pembatalan ini dilakukan setelah sebelumnya Lili Pintauli resmi mengundurkan diri dari kursi Wakil Ketua KPK.

Sebagaimana disampaikan Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan per hari ini, Senin (11/7/2022) Lili Pintauli mengundurkan diri.

"Pukul 10.00 WIB pagi tadi, kami mendapatkan informasi yang lengkap dari yang terperiksa."

"Beliau menyampaikan surat pengunduran diri dan beliau membacakan Surat Keputusan Presiden Nomor 71/P/2022 tentang pemberhentian yang bersangkutan."

"Jadi beliau mengajukan permohonan pengunduran diri, dan terhitung 11 Juli 2022," kata Tumpak Hatorangan dikutip dari tayangan Kompas Tv, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari Jabatan Wakil Ketua KPK, Jokowi Sudah Terbitkan Keppres Pemberhentiannya

Dengan adanya surat pengunduran diri Lili Pintauli dan telah disampaikannya surat keputusan presiden itu kepada Dewas, maka sidang kode etik Lili Pintauli dinyatakan gugur.

"Kami menetapkan bahwa berdasarkan surat pengunduran diri dan keputusan presiden maka kami menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku kepada yang bersangkutan sehingga kami menghentikan sidang penyelenggaraan sidang etik tersebut," jelas Tumpak Hatorangan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerima surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatannya menjadi Wakil Ketua KPK.

Surat pengunduran diri tersebut bahkan telah disetujui Jokowi.

Baca juga: Penuhi Panggilan Dewan Pengawas, Komisioner KPK Lili Pintauli Siregar Lewat Pintu Samping

“Surat pengunduran diri Lili Pintauli Siregar telah diterima oleh Presiden Jokowi."

"Presiden Jokowi sudah menandatangani Keppres Pemberhentian LPS."

“Penerbitan keppres tersebut merupakan prosedur administrasi yang disyaratkan dalam Undang-Undang KPK,” kata Staf Khusus Sekretaris Negara, Faldo Maldini kepada Tribunnews.com, Senin( 11/7/2022).

Kasus Lili Pintauli

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Lili dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku karena diduga menerima fasilitas akomodasi hotel hingga tiket menonton ajang balap MotoGP Mandalika 18-20 Maret 2022 dari Pertamina. 

Sebagaimana diketahui, ini bukan kali pertama Lili dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku. 

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri Datangi Kantor Dewan Pengawas Jelang Pembacaan Putusan Lili Pintauli Siregar

Lili terbukti melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.

Yakni berhubungan langsung dengan pihak berperkara yakni Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial.

Pada Senin (30/8/2021), Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan. 

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Taufik Ismail/Ilham Rian Pratama)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini