TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyorot penetapan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar yang mundur dalam jabatannya sebagai pimpinan KPK.
Kabar kemunduran Lili sebagai pimpinan KPK ini terjadi saat yang bersangkutan sedang menjalani sidang pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Atas adanya pengunduran di masa sidang yang sedang berjalan ini, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mendesak kepada Dewas KPK untuk tetap melanjutkan sidang tersebut hingga selesai.
"Menurut saya dewan pengawas bukan terkait mundur atau tidak mundur, tetap harus menyidangkan sampai putusan dan putusannya harus dinyatakan bersalah melanggar kode etik dan diminta untuk berhenti," kata Boyamin saat dimintai tanggapannya, Senin (11/7/2022).
Sebagai informasi atas pengunduran diri ini membuat proses persidangan kode etik terkait dugaan gratifikasi MotoGP di Mandalika yang melibatkan Lili Pintauli terhenti.
Baca juga: Pemerintah Harus Ajukan Nama Pengganti Lili Sebagai Pimpinan KPK, Tapi Presiden Bisa Tunjuk Plt
Boyamin menilai, keputusan dari sidang etik ini harus tetap dikeluarkan meski Lili sudah mundur.
"Jadi harusnya begitu karena ini kan apapun perbuatan Bu lili itu diduga sudah mencoreng nama baik KPK dan juga pemberantasan korupsi jadinya harus tetap diberi sanksi dalam bentuk putusan," ucap dia.
Boyamin menilai, mundurnya Lili sebagai pimpinan KPK seharusnya dimaknai untuk memudahkan proses persidangan bukan untuk mengakhiri sidang.
"Jadi ya mestinya abis ini nanti dewan pengawas bersidang menyatakan Bu lili bersalah melanggar kode etik dan sanksinya adalah diminta untuk mengundurkam diri, dalam bentuk putusan tidak terpengaruh mundur atau tidak mundurnya Bu Lili," tukas dia.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan menghentikan sidang dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.
"Dewan Pengawas KPK menyatakan sidang etik gugur dan tidak melanjutkan penyelenggaraan sidang etik tersebut," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membacakan putusan sidang di kantor Dewas KPK, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Baca juga: Eks Pegawai KPK: Pengunduran Diri Tidak Menghapus Pidana Penerimaan Gratifikasi Lili Pintauli!
Sidang etik ini terkait dengan dugaan Lili menerima gratifikasi berupa akomodasi dan tiket menonton MotoGP di Mandalika, Nusa Tenggara Barat, pada Maret 2022, dari PT Pertamina (Persero).
Keputusan ini disebabkan Lili telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Wakil Ketua KPK.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pun telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.
"Terperiksa tidak lagi menjadi bagian insan Komisi, sehingga dugaan kode etik dan pedoman perilaku tidak dapat dipertanggungjawabkan," kata Tumpak.
Atas putusan Dewas KPK, Lili menyatakan menerima.
"Saya menerima penetapan majelis," ucap Lili.
Adapun kasus dugaan pelanggaran etik yang menjerat Lili ini bukan kali pertama.
Pada Agustus 2021, Lili terbukti melanggar etik karena menyalahgunakan pengaruh sebagai pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi.
Dia juga berhubungan langsung dengan eks Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK.
Atas pelanggaran itu, Lili dikenakan sanksi berat berupa pemotongan gaji 40 persen selama 12 bulan.
Sementara itu, Jokowi resmi menerbitkan Keppres pemberhentian Lili sebagai Wakil Ketua KPK masa jabatan 2019-2023 pada hari ini.