News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bahas RUU P2SK, DPR Diharapkan Jangan Mencederai UUD 1945

Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua KSP Nasari Frans Meroga Panggabean (kanan) bersama Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Jawa Tengah Ema Rachmawati (tengah) meninjau UMKM Expo di sela-sela Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2021 KSP Nasari di Semarang, Jawa Tengah, 31 Mei 2022 lalu.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang sedang dibahas Komisi XI DPR RI menuai reaksi dari sejumlah gerakan koperasi, terutama yang mengatur tentang koperasi simpan pinjam.

“Dalam RUU ini tercantum dalam Bab ke-12 dimulai dari pasal 182 sampai dengan pasal 206 yang kami nilai menciderai Undang Undang Dasar (UUD) 1945. Bisa dikatakan over lapping dan tumpang tindih karena dikatakan bahwa seluruh kegiatan koperasi simpan pinjam harus mengacu kepada OJK,” kata Ketua Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Nasari, Frans Meroga Panggabean, Selasa (12/7/2022).

Menurut Frans dalam RUU P2SK ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) diberikan kuasa absolute dalam seluruh kegiatan usaha koperasi simpan pinjam, baik itu dalam hal mengatur organisasi mengatur perizinan, mengatur permodalan, mengatur kegiatan usaha, sampai mengatur pengawasan dan pembinaan.

Baca juga: Sejarah Peringatan Hari Koperasi Nasional, Berikut Tema dan Logo Harkopnas ke-75 Tahun 2022

Juga, lanjut dia, mengatur pemberdayaan bahkan sampai mengatur pembubaran koperasi menjadi kewenangan OJK.

Selain itu, katanya, dalam RUU P2SK ini pada Pasal 184 dikatakan koperasi dalam memperluas usahanya wajib melakukan perubahan anggaran dasar yang tata caranya diatur dalam Peraturan OJK.

Padahal amanat UUD 1945 yang telah disusun oleh para founding fathers negara bahwa pada Pasal 33 secara jelas dikatakan bahwa koperasi adalah sistem ekonomi usaha bersama atas dasar asas kekeluargaan.

“Seharusnya perubahan anggaran dasar sebuah koperasi itu berdasarkan kesepakatan, kebersamaan dan kekeluargaan para anggota koperasi. Para anggota itu sendiri kan yang mengetahui kebutuhan dan prioritas mereka guna peningkatan kesejahteraan. Jadi bagaimana anggaran dasar sebuah koperasi harus diatur oleh OJK? Logika hukumnya pun sudah tidak sesuai,” tegas Frans. 

Kemudian, di Pasal 188 berbunyi bahwa dalam memberikan pinjaman koperasi simpan pinjam wajib memegang teguh prinsip pemberian pinjaman yang sehat dan memperhatikan penilaian kemampuan dan kepatutan pemohon pinjaman.

Ayat 3 dalam menentukan prinsip pemberian pinjaman yang sehat diatur lebih lanjut dengan peraturan OJK.

“Kalau dibilang kepatutan dan kemampuan pasti semua anggota koperasi tidak layak diberikan pinjaman menurut standar OJK, bagaimana UMKM kita bisa hidup? Misalnya seorang anggota koperasi punya usaha warung kelontong harus ditanya dulu laporan akuntansi pasti tidak ada, OJK pasti bilang yang seperti itu tidak patut,” ucap Frans yang juga Ketua Umum Angkatan Muda Koperasi Indonesia (AMKI) ini.

Bahkan, Frans mengungkapkan dalam RUU P2SK ini juga terdapat pasal-pasal yang saling bertentangan, pada pasal 190, pembinaan dan pengawasan koperasi simpan pinjam dilakukan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang koperasi dan UKM.

Padahal dalam Pasal 192, Pembinaan dan pengawasan terhadap KSP skala usaha menengah-besar dilakukan oleh OJK

“Saya rasa Kementerian Koperasi dan UKM sangat mampu untuk melakukan pembinaan dan pengawasan KSP bahkan sampai skala besar sekalipun. Jadi tidak perlu terkesan bagi-bagi kue ini dalam pembinaan dan pengawasan, khusus KSP menengah-besar oleh OJK ini tujuannya apa?” cetus Frans.

Pada akhirnya Frans meminta seluruh pihak untuk menjadikan momentum 75 Tahun Koperasi Indonesia yang jatuh pada 12 Juli 2022 ini sebagai momentum untuk memberi kesempatan, kesetaraan, dan keberpihakan kepada koperasi supaya bisa maju bersama, bahkan dapat mewujudkan cita-cita masyarakat yang adil dan makmur sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945.

“Karena hanya satu jenis badan usaha yang disebutkan dalam UUD 1945, yakni koperasi. Dirgahayu 75 tahun Koperasi Indonesia. Harus benar-benar mampu menjadi soko guru perekonomian bangsa sebagai solusi peningkatan kesejahteraan anggotanya yang mayoritas pelaku UMKM,” pungkas Frans.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini