Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah akan segera mengajukan pengganti Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK ke DPR.
Presiden sebelumnya telah meneken surat pemberhentian Lili Pintauli sebagai Wakil Ketua KPK.
"Kami akan segera mengajukan (penggantinya) ke DPR. Secepatnya," kata Jokowi di Subang, Jawa Barat, Selasa (12/7/2022).
Presiden mengatakan saat ini masih memproses pengganti Lili Pintauli. Pasalnya surat pemberhentian Lili baru saja diteken.
Baca juga: Komisi III DPR Tunggu Surat dari Jokowi Bahas Calon Wakil Ketua KPK Pengganti Lili Pintauli
"Masih dalam proses. untuk pengganti dari Bu Lili Pintauli masih dalam proses. Karena kan baru saja surat pemberhentiannya minggu yang lalu sudah saya tandatangani dan ini masih dalam proses untuk penggantiannya," tuturnya.
Sebelumnya Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyebutkan surat pengunduran diri sudah diajukan Lili Pintauli Siregar kepada Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) sejak 30 Maret 2022.
"Suratnya saya lihat tanggal 30 Juni 2022, ditujukan kepada presiden," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di kantornya, Jakarta, Senin (11/7/2022).
Diketahui, Dewas KPK memutuskan tidak melanjutkan sidang dugaan pelanggaran kode etik penerimaan gratifikasi tiket dan akomodasi dari PT Pertamina (Persero) terkait ajang MotoGP Mandalika dengan terperiksa Lili Pintauli Siregar.
Alasannya, Lili sudah mengundurkan diri terhitung per hari ini, 11 Juli 2022, sehingga tidak lagi menjadi bagian dari insan KPK.
Lili pun menerima penetapan Dewas tersebut.
Sebagai informasi, Presiden Jokowi telah meneken surat keputusan presiden (keppres) soal pemberhentian Lili.
Terhadap dugaan penerimaan gratifikasi terkait akomodasi hotel dan tiket menonton MotoGP Mandalika sebagaimana laporan, Dewas mengaku tidak mempunyai wewenang mengusut itu.
Baca juga: Setelah Reses, Komisi III DPR Bakal Bahas Pengunduran Diri Lili Pintauli Sebagai Wakil Ketua KPK
"Tentunya berdasarkan keputusan UU itu bukan ranahnya dari Dewas. Dewas hanya mengadili perbuatan yang diduga melanggar kode etik dan perilaku. Itu berdasarkan ketentuan Pasal 37 UU KPK," ungkap Tumpak.
Sementara itu, Anggota Dewas Albertina Ho menambahkan penetapan sidang etik ini, termasuk dugaan penerimaan gratifikasi, akan dikirim ke pimpinan KPK.
Dewas menyerahkan urusan pidana dugaan penerimaan gratifikasi Lili ke Firli Bahuri cs.
"Tentunya penetapan ini akan kami sampaikan kepada pimpinan KPK. Tentang nanti pimpinan akan menindaklanjuti, silakan tanya ke pimpinan. Itu bukan wewenang Dewas," kata Albertina.
"Tapi, tentunya penetapan ini, setelah ini akan kami sampaikan pada pimpinan. Apakah nantinya pimpinan menindaklanjuti dan seterusnya, itu bukan wewenang kami," ia menambahkan.