Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming.
Harusnya sidang praperadilan tersebut digelar pada Selasa (12/7/2022) hari ini.
Alasan KPK meminta PN Jaksel menunda persidangan lantaran masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan mempersiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan diajukan ke persidangan praperadilan.
Baca juga: PBNU Tunjuk Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berujar permintaan tersebut disampaikan KPK melalui surat yang dilayangkan biro hukum kepada PN Jaksel.
"Proses ini penting agar persidangan ke depan dapat berjalan lancar," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa.
Ali memastikan permohonan praperadilan ini sejatinya tidak akan menghalangi upaya KPK untuk melakukan penyidikan terhadap kasus yang menjerat Maming.
Praperadilan hanya menguji aspek sah atau tidaknya penangkapan dan penahanan bukan menyentuh substansi pokok perkara.
"Jadi tidak menyentuh aspek materiil yaitu substansi pokok perkara yang sedang dilakukan proses penyidikannya oleh KPK," kata Ali.
Lebih lanjut, Ali menegaskan bahwa penyidikan perkara ini telah dilakukan secara profesional dan murni penegakkan hukum sebagaimana tugas pokok dan fungsi KPK sesuai undang-undang.
"KPK berharap penegakkan hukum pada sektor perizinan tambang ini, selanjutnya bisa menjadi triger upaya-upaya perbaikan sistem dan tata kelola pada stakeholder terkait," katanya.
Sehingga, lanjut Ali, dengan perizinan yang bebas dari praktik suap maupun gratifikasi, akan menekan ongkos produksi dan menciptakan iklim usaha yang sehat.
"Alhasil, baik pemerintah, pelaku usaha, maupun masyarakat akan mendapat manfaat akhirnya secara optimal," sebut Ali.