News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Lili Pintauli dan Sidang Etik KPK

PROFIL Lili Pintauli Siregar dan Deretan Kontroversi yang Dilakukannya

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyampaikan bahwa dengan dibukanya pertemuan pertama Anti-Corruption Working Group (ACWG) G20, maka menandai dimulainya pembahasan upaya pemberantasan korupsi oleh negara-negara Anggota G20. Berikut profil Lili Pintauli Siregar beserta deretan kontroversi yang dilakukannya yaitu empat kali dipanggil Dewas KPK karena langgar etik.

TRIBUNNEWS.COM - Lili Pintauli Siregar telah mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Senin (11/7/2022).

Mundurnya Lili Pintauli pun juga dibarengi dengan telah diterimanya surat pengunduran diri oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Di sisi lain, pengunduran diri Lili Pintauli juga membuat dirinya dinyatakan tidak dapat diadili dalam sidang etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

"Menetapkan menyatakan gugur sidang etik dugaan pelanggaran kode etik atas nama terperiksa Lili Pintauli Siregar dan menghentikan penyelenggaran etik," kata Ketua Dewas KPK sekaligus ketua majelis sidang etik, Tumpak Panggabean.

Lalu seperti apakah sosok Lili Pintauli ini?

Profil Lili Pintauli Siregar

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memberikan keterangan terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau di gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/10/2021). KPK resmi menetapkan dua orang tersangka yakni Bupati Kuantan Singingi dan pihak swasta Sudarso terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) sawit di Kabupaten Kuantan Sungingi Provinsi Riau. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dikutip dari Tribunnewswiki, Lili Pintauli merupakan wanita kelahiran Tanjung Padang, Bangka Belitung 6 Februari 1966.

Dirinya merupakan lulusan S1 dan S2 Fakultas Hukum Universitas Islam Sumatera Utara (UISU).

Karirnya diawali ketika menjabat sebagai asisten pembela umum di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan di tahun 1991-1992.

Kemudian, Lili Pintauli bekerja di kantor advokat Asamta Parangiunangis, SH & Associates selama setahun yaitu pada 1992-1993.

Selang setahun, dirinya aktif di Pusat Bantuan dan Penyadaran Hukum Indonesia (Pusbakumi) Medan.

Lalu lima tahun kemudian, Lili Pintauli ditunjuk menjadi Direktur Eksekutif Pusbakumi dan menjabat hingga tahun 2002.

Baca juga: Lili Pintauli Mundur dari KPK, PHBI: Pintu Masuk Jokowi Benahi Lembaga Antirasuah

Lii Pintauli juga pernah berkecimpung di dunia kepemiluan ketika menjadi Panwaslu Kota Medan pada tahun 2003-2004.

Namun, ia kembali berkarir dalam dunia hukum ketika menjabat sebagai wakil ketua II Dewan Pimpinan Daerah Serikat Pengacara Indonesia (DPD-SPI) Sumatera Utara pada tahun 2007-2011.

Bak orang serba bisa, ia juga sempat menjadi anggota dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Tangerang sebagai wakil ketua bidang hukum dan HAM.

Karirnya sebagai advokat semakin melejit ketika dirinya menjabat sebagai Komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) selama dua periode yaitu dimulai pada 2008 hingga selesai masa jabatannya pada 2018.

Karier dan Sepak Terjang Lili Pintauli di KPK

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar foto bersama pimpinan KPK lainnya usai pelantikan di Istana Negara, Jumat (20/12/2019) (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Puncak karier Lili Pintauli ketika dirinya terpilih menjadi satu dari lima pimpinan KPK untuk periode 2019-2023.

Lili menjadi wanita kedua yang menjabat sebagai pimpinan KPK setelah sebelumnya Basaria Panjaitan juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua KPK.

Dirinya terpilih dengan menyisihkan lima nama lain yaitu I Nyoman Wara, Johanis Tanak, Luthfi Jayadi Kurniawan, Roby Arya B, dan Sigit Danang Joyo.

Dikutip dari Tribunnews, Lili Pintauli memperoleh suara sebanyak 44 suara anggota Komisi III DPR dan membautnya menjabat sebagai Wakil Ketua KPK bersama dengan Nawawi Pomolango (50 suara), Nurul Ghufron (51 suara), dan Alexander Marwata (53 suara).

Baca juga: Setelah Reses, Komisi III DPR Bakal Bahas Pengunduran Diri Lili Pintauli Sebagai Wakil Ketua KPK

Sedangkan Ketua KPK terpilih adalah Firli Bahuri yang meraih 56 suara.

Selama menjabat, Lili Pintauli menjadi salah satu yang setuju dengan revisi Undang-Undang KPK yang dilakukan pada 2019.

Namun ia tidak setuju terkait penambahan kewenangan KPK dalam penerbitan suratperintah penghentian penyidikan (SP3).

Selain itu, Lili Pintauli juga menjadi orang yang tidak setuju adanya Dewas di tubuh KPK.

Kontroversi Lili Pintauli: Dipanggil 4 Kali oleh Dewas KPK

Lili Pintauli Siregar saat pelantikan Wakil Ketua KPK pada Desember 2019. (TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN)

Selama menjabat sebagai wakil ketua KPK, Lili telah empat kali dilaporkan ke Dewas KPK atas pelanggaran etik.

Pertama, ia pernah melanggar dan dijatuhi sanksi etik karena pernah berkomunikasi dengan Walikota Tanjungbalai, Muhamad Syahrial.

Dikutip dari Tribunnews, Lili Pintauli disebut menyarankan Syahrial agar menemui seseorang bernama Arief Aceh di Medan.

Selain itu, Lili juga memberitahu Syahrial jiak berkas perkara Tanjungbalai sudah ada di atas mejanya.

Fakta ini diungkapkan oleh eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju.

Pelanggaran kedua adalah dugaan penyebaran berita bohong terkait bantahan Lili yang berkomunikasi dengan Syahrial saat jumpa pers pada April 2021 lalu.

Selanjutnya, hal ini pun dilaporkan oleh ICW ke Dewas KPK.

“Padahal, tidak lama kemudian ia terbukti secara sah dan meyakinkan menjalin komunikasi dengan mantan Wali Kota Tanjung Balai tersebut perihal perkara yang sedang ditangani oleh KPK dan dijatuhi sanksi oleh Dewan Pengawas,” ujar Kurnia.

Baca juga: 2 Catatan Kritis ICW atas Pengunduran Diri dan Berhentinya Proses Sidang Etik Lili Pintauli Siregar

Selanjutnya adalah pelanggaran etik berupa dugaan intervensi oleh Lili kepada penyidik dalam penanganan kasus di Labuhanbatu Utara (Labura) yang melibatkan eks bupati, Khairuddin Syah Sitorus.

Laporan tersebut dilakukan oleh Novel Baswedan dan mantan Kasatgas Penyidikan KPK Rizka Anungnata.

Dalam laporan itu, Lili Pintauli diduga berkomunikasi dengan salah satu calon bupati Pilkada Labura 2020, Darno.

Komunikasi antara Lili Pintauli dan Darno diduga terkait percepatan penahanan Khairuddin.

Rizka pun yang merupakan pelapor serta penyidik dalam kasus itu menduga ada intervensi yang dilakukan Lili.

Percepatan penahanan tersebut diduga untuk menjatuhkan suara Khairuddin yang ikut dalam Pilkada Labura 2020.

Kemudian, pelanggaran etik terakhir yang dilakukan oleh Lili Pintauli adalah dugaan gratifikasi berupa tiket MotoGP Mandalika dan tiket menginap selama enam malam di hotel mewah di kawasan Lombok dari pemberian perusahaan BUMN.

Diketahui, tiket MotoGP yang diberikan kepada Lili dan rombongan adalah kategori Premium Grandstand Zona A.

Tiket ini digunakan dalam tiga hari yaitu 18 Maret-20 Maret 2022 dan ditaksir seharga Rp 2,82 juta per orang.

 Selain itu hotel mewah yang diduga diperoleh oleh Lili dan rombongan berjarak sekira 30 kilometer dan dipesan dari 16-22 Maret 2022 lalu.

Saat perhelatan MotoGP Mandalika berlangsung, tarif kamar hotel ini sebesar Rp 3-5 juta per kamar.

(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Ilham Rian Pratama/Muhammad Reinald Shiftanto)(Tribunnewswiki/Ika Wahyuningsih)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini