Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mendikbudristek Nadiem Makarim dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) mendukung pemerataan jumlah dokter di Indonesia.
Nadiem bahwa perubahan pendidikan kedokteran dan kesehatan telah diantisipasi dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan kedokteran.
Baca juga: Fraksi NasDem Minta Pemerintah Kirimkan DIM RUU Pendidikan Kedokteran
Undang-undang ini, kata Nadiem, mendorong peningkatan kualitas tridharma perguruan tinggi memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan.
"Untuk mengakselerasi peningkatan kapasitas FK dan menghasilkan dokter dan dokter spesialis yang memperkuat layanan primer, sekunder, dan tersier diperlukan inisiatif transformasi yang lebih besar lagi," ujar Nadiem melalui keterangan tertulis, Rabu (13/7/2022).
Penandatanganan SKB diinisiasi oleh Komite Bersama Kemdikbudristek dan Kemkes untuk pemenuhan kebutuhan dokter dan dokter spesialis yang merata di seluruh wilayah.
Implementasi kurikulum dengan pendekatan interprofessional education menyiapkan collaborative practice di pelayanan, kata Nadiem, menjadi salah satu kekhususan yang diatur pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
"Salah satu strategi yang disepakati dalam implementasi sistem ini, diantaranya peningkatan kuota penerimaan mahasiswa program sarjana kedokteran dan dokter spesialis dan penambahan prodi dokter spesialis, sesuai prioritas kebutuhan dari Kemkes. Ini adalah prinsip dasar perubahan transformasi ini,” ujarnya.
Kemendibudristek balal mempercepat kebutuhan dosen dari rumah sakit pendidikan melalui percepatan pengusulan Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK) bidang Kedokteran, pemberian penugasan dan bimbingan teknis untuk PT yang mendapat penugasan, dan alokasi beasiswa LPDP.
Baca juga: 9 dari 10 Peserta SBMPTN 2022 Peraih Nilai Tertinggi Diterima di Prodi Kedokteran
Lalu penguatan sistem seleksi mahasiswa dan penjaminan mutu lulusan melalui uji kompetensi.
Selain itu, Kemdikbudristek bersama Kemkes melalui Komite Bersama juga akan menyusun kebijakan untuk menjamin pemenuhan hak mahasiswa kedokteran, khusus perlindungan dari segala bentuk perundungan dan kekerasan seksual.
Kemudian pengaturan beban kerja dan pemberian insentif untuk mahasiswa program dokter spesialis yang mendukung pelayanan di rumah sakit pendidikan, serta percepatan untuk program adaptasi bagi para diaspora yang bersedia mengabdi untuk memberikan pelayanan di Indonesia.