TRIBUNNEWS.COM- Aksi baku tembak antar sesama anggota polisi yang melibatkan Bharada E dan Brigadir J terjadi di rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Bharada E disebut melepaskan lima kali tembakan sementara Brigadir J melakukan tujuh kali tembakan.
Namun ternyata, menurut SOP, Bharada E tak diperbolehkan membawa senjata api.
Hal ini disampaikan oleh pengamat Kepolisian Bambang Rukminto.
Secara kedinasan Polri, pangkat Bharada merupakan pangkat paling rendah di Tamtama.
Baca juga: CCTV Trending di Twitter, Tanpa Rekaman, Baku Tembak di Rumah Irjen Ferdy Sambo Bak Misteri
Bambang menyebut, pangkat Bharada diperbolehkan menjadi ajudan perwira tinggi.
Hal ini tergantung dari rekomendasi pimpinan.
Namun, tugas dari Tamtama hanya membantu di rumah pejabat Polri.
Tanpa mengawal ke tempat kunjungan.
"Dia bisa naik ke Brigadir sesuai dengan masa dinasnya," kata Bambang, mengutip Wartakotalive.
Menurut Bambang, sesuai dengan SOP kepolisian, Bharada tidak diperbolehkan membawa senjata api.
Bahkan meskipun menjadi ajudan pejabat Polri, Bharada tak boleh memiliki senjata api kedinasan terutama laras pendek.
Bharada bisa membawa senjata dengan izin pimpinannya.
"Tapi tergantung juga, pimpinannya memberikan izin dengan alasan-alasan tertentu," katanya.