Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri mengusut kasus dugaan penyelewengan dana lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang kini sudah naik ke penyidikan.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menerangkan saat ini pihaknya tengah fokus melakukan pelacakan aset dan harta kekayaan yayasan tersebut.
Baca juga: Presiden ACT Ibnu Khajar Bawa Koper Besar Hadiri Pemeriksaan Keempat di Bareskrim Polri, Apa Isinya?
Ramadhan mengungkapkan nantinya pihaknya akan mempelajari dan meminta data keuangan dari rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak lain yang terafiliasi.
"Akan mempelajari laporan hasil analisa yang diterima dari PPATK. Meminta data keuangan dari rekening-rekening yang dimiliki yayasan ACT dan pihak-pihak yang terafiliasi, dan melakukan tracing aset dan harta kekayaan," kata Ramadhan dalam konferensi pers, Rabu (13/7/2022).
Saat ini, dua petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin dan Ibnu Khajar diperiksa kali keempat dalam kasus dugaan penyelewengan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610 pada hari ini, Rabu (13/7/2022).
Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar memenuhi pemeriksaan keempat dalam dugaan kasus penyelewengan dana kompensasi keluarga korban Lion Air JT-610 di Bareskrim Polri pada Rabu (13/7/2022).
Pantauan Tribunnews di lokasi, Ibnu Khajar tampak memakai kemeja berwarna putih, bermasker dan memakai topi. Dia tampak ditemani oleh sejumlah kuasa hukumnya.
Di belakang Ibnu, sejumlah tim kuasa hukumnya juga tampak membawa koper besar berwarna abu-abu. Koper tersebut disebut berisikan dokumen untuk pemeriksaannya kali ini.
Baca juga: Anggota DPR Respon Pernyataan Eks Presiden ACT Ahyudin yang Ngaku Pasrah dan Siap Dikorbankan
"(Koper) untuk pemeriksaan pastinya," kata Kuasa Hukum Ibnu Khajar, Wida di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Dia enggan menanggapi pertanyaan awak media yang menyatakan bahwa koper itu berisikan pakaian Ibnu Khajar. Dia hanya menyatakan pihaknya fokus untuk pemeriksaan kali ini.
"Izinkan kami fokus dulu untuk pemeriksaan hari ini. Nanti ada waktunya. Kita akan bicara tapi gak hari ini. Biar kami fokus dulu," pungkasnya.
Dugaan Penyelewengan Dana Sosial Keluarga Korban Lion Air JT-610
Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penyelewengan dana di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) mulai menemukan titik terang. Satu di antaranya ACT diduga menyelewengkan dana sosial keluarga korban Lion Air JT-610.
Baca juga: Diperiksa Empat Kali, Ini Materi Pemeriksaan yang Digali Polisi kepada Dua Petinggi ACT Hari Ini
Adapun kasus ini pun telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Namun begitu, belum ada pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Diketahui, Lion Air JT-610 merupakan penerbangan pesawat dari Jakarta menuju Pangkal Minang. Namun, pesawat tersebut jatuh di Tanjung Pakis, Karawang pada 29 Oktober 2018 lalu.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan ACT mengelola dana sosial dari pihak Boeing untuk disalurkan kepada ahli waris para korban kecelakaan pesawat Lion Air Boeing JT610 pada tanggal 29 Oktober 2018 lalu.
Baca juga: Hari Ini Dua Petinggi ACT Kembali Diperiksa untuk Keempat Kalinya, Bakal Jadi Tersangka?
"Dimana total dana sosial atau CSR sebesar Rp. 138.000.000.000," kata Ramadhan dalam keterangannya, Sabtu (9/7/2022).
Dijelaskan Ramadhan, dugaan penyimpangan itu terjadi era kepemimpinan mantan Presiden ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar yang saat ini masih menjabat sebagai pengurus. Mereka diduga memakai sebagian dana CSR untuk kepentingan pribadi.
"Pengurus Yayasan ACT dalam hal ini Ahyudin selaku pendiri merangkap ketua, pengurus dan pembina serta saudara Ibnu Khajar selaku ketua pengurus melakukan dugaan penyimpangan sebagian dana social/CSR dari pihak Boeing tersebut untuk kepentingan pribadi masing-masing berupa pembayaran gaji dan fasilitas pribadi," jelas Ramadhan.
Ramadhan menjelaskan bahwa kepentingan pribadi yang dimaksudkan memakai dana sosial untuk kepentingan pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina hingga staff di yayasan ACT.
Baca juga: Hari Ini Dua Petinggi ACT Ahyudin dan Ibnu Khajar Kembali Diperiksa Bareskrim Polri
"Pihak yayasan ACT tidak merealisasikan/menggunakan seluruh dana sosial/CSR yang diperoleh dari pihak Boeing, melainkan sebagian dana sosial/CSR tersebut dimanfaatkan untuk pembayaran gaji ketua, pengurus, pembina, serta staff pada Yayasan ACT dan juga digunakan untuk mendukung fasilitas serta kegiatan/kepentingan pribadi Ketua Pengurus/presiden Ahyudin dan wakil Ketua Pengurus/vice presiden," beber Ramadhan.
Ia menjelaskan ACT tak pernah mengikutisertakan ahli waris dalam penyusunan rencana maupun pelaksanaan penggunaan dana sosial atau CSR yang disalurkan oleh Boeing.
"Pihak Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tidak memberitahu kepada pihak ahli waris terhadap besaran dana sosial/CSR yang mereka dapatkan dari pihak Boeing serta pengunaan dana sosial/CSR tersebut," pungkas Ramadhan.
Dalam kasus ini, polisi mendalami Pasal 372 jo 372 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.