News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Bawaslu Temukan KPU Tidak Lakukan Pemutakhiran Data Pemilih Disabilitas

Penulis: Mario Christian Sumampow
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Berdasarkan pengawasan atas pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) semester pertama tahun 2022, di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, Bawaslu menemukan KPU luput melakukan pemutakhiran data pemilih disabilitas.

Bawaslu menemukan pada Berita Acara Rekapilutasi DPB KPU belum mencantumkan jumlah pemilih disabilitas. 

Lebih jauh berdasar hasil pengawasan Bawaslu, KPU belum melakukan koordinasi secara maksimal mengenai data pemilih disabilitas dengan kementerian/lembaga yang menangani data disabilitas. 

"Koordinasi penting dilakukan untuk memetakan tempat pemungutan suara (TPS) yang aksesibel bagi pemilih disabiltas dan ketersedian templat braile surat suara," ujar Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Lolly Suhenty dalam keterangan tertulisnya, Kamis (14/7/2022).

Atas beberapa temuan tersebut, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal, yaitu, pertama agar KPU memperhatikan hak pilih kelompok rentan, di antaranya dengan berkoordinasi dengan pemangku kepentingan. 

Baca juga: Bawaslu Beri Sejumlah Catatan Kepada KPU Jelang Pendaftaran Partai Politik Peserta Pemilu 2024

"Koordinasi dapat dilakukan dengan Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM serta dengan kepala lapas yang bersangkutan, untuk memastikan hak pilih warga lapas dan dengan Kementerian Sosial untuk memastikan data disabilitas," jelas Lolly.

Kedua, Bawaslu merekomendasikan agar KPU di setiap tingkatan melakukan verifikasi faktual secara komperhensif kepada pemilih yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). 

Ketiga, Bawaslu mendorong KPU untuk memberikan hasil pelaksanaan pemutakhiran DPB di luar negeri. Hal itu sesuai dengan Pasal 33 Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini