News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Suap di Tanah Bumbu

Erwinda, Istri Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming Mangkir dari Panggilan Penyidik KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Istri mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Erwinda, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto Mardani Maming bersama sang istri Hj Erwinda memberikan suara di TPS pada pilkada Tanah Bumbu tahun 2015.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Istri mantan Bupati Tanah Bumbu, Mardani H Maming, Erwinda, mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Erwinda harusnya diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Rabu (13/7/2022) kemarin.

KPK juga memanggil saksi bernama Nur Fitriani Yoes Rachman.

Namun, sama seperti Erwinda, Nur ikut-ikutan mangkir.

Baca juga: Kasus IUP Mardani Maming, KPK Korek Keterangan Eks Manajer Keuangan PT PCN

"Benar, hari Rabu kemarin tim penyidik mengagendakan pemanggilan saksi dugaan TPK pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu Kalsel atas nama Erwinda dan Nur Fitriani Yoes Rachman," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (13/7/2022).

"Namun dari informasi yang kami peroleh kedua saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi kepada tim penyidik," lanjutnya.

Ali mengultimatum keduanya untuk bersikap kooperatif.

Ia mengatakan proses praperadilan Maming tak menghalangi proses penyidikan perkara suap dan gratifikasi IUP di Tanah Bumbu tersebut.

"Pengumpulan alat bukti terus kami lakukan. Untuk itu kami mengingatkan para saksi agar kooperatif hadir memenuhi panggilan kedua yang segera kami kirimkan," katanya.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah membenarkan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Mardani H Maming sudah naik ke tahap penyidikan.

Dikatakan Ali, pihaknya saat ini terus melengkapi alat bukti.

"Saat ini kami masih terus mengumpulkan dan melengkapi alat bukti dalam kegiatan penyidikan dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Senin (20/6/2022).

KPK, lanjut Ali, juga sudah meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk mencegah Maming bepergian ke luar negeri.

Baca juga: Meski Mardani Maming Ajukan Praperadilan, KPK Sebut Pencarian Bukti Tak akan Berhenti

Selain Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) itu, sang adik Rois Sunandar juga turut dicegah komisi antikorupsi.

Keduanya dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 16 Juni 2022 hingga 16 Desember 2022.

"Berdasarkan informasi yang kami terima, benar, KPK telah mengajukan permohonan cegah ke pihak Imigrasi terhadap 2 orang terkait dugaan korupsi yang sedang kami lakukan proses penyidikan," sebut Ali.

Namun, Ali enggan mengungkapkan status Maming dan Rois terkait pencegahan ke luar negeri dalam perkara ini.

"Setiap perkembangan akan selalu kami sampaikan," ujarnya.

Dalam surat permohonan pelarangan ke luar negeri yang diajukan KPK kepada pihak Imigrasi Kemenkumham, disebutkan bahwa Maming sudah berstatus sebagai tersangka.

Maming berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap pemberian IUP di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Sementara, status Rois tidak disebutkan dalam surat tersebut.

"Diberitahukan kepada Saudara bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi sedang melaksanakan penyidikan perkara tindak pidana korupsi berupa dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji yang dilakukan oleh tersangka Mardani H. Maming selaku Bupati Tanah Bumbu periode tahun 2010-2018," bunyi surat yang diterima Tribunnews.com. Surat ini ditandatangani Ketua KPK Firli Bahuri.

Merujuk surat tersebut, Maming ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Juni 2022.

Dalam surat itu, Ketua Umum Badan Pengurus Pusat (BPP) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) itu dijerat oleh KPK dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf f serta pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Maming sudah pernah diperiksa KPK pada Kamis (2/5/2022).

Ia tak banyak berkomentar saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh awak media.

Maming hanya mengaku diperiksa terkait masalahnya dengan pemilik PT Jhonlin Group Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam.

Maming sendiri telah memberi keterangan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalsel, Senin (25/4/2022).

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Selatan itu memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Bupati Tanah Bumbu 2010-2018.

Selama persidangan, Mardani dikonfirmasi perihal penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011.

SK tersebut terkait Persetujuan Pelimpahan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi PT Bangun Karya Pratama Lestari (BKPL) Nomor 545/103/IUP-OP/D.PE/2010 kepada PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN).

Baca juga: PBNU Tunjuk Mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto Jadi Kuasa Hukum Mardani Maming

Sementara itu, pada persidangan yang digelar, Jumat (13/5/2022), adik mantan Direktur Utama PT PCN Henry Soetio bernama Cristian Soetio menyebut jika Mardani menerima Rp89 miliar.

Cristian yang menjabat sebagai Direktur PT PCN saat ini menyebut aliran dana itu diterima melalui perusahaan yang sebagian besar sahamnya milik Mardani, yakni PT Permata Abadi Raya (PAR) dan PT Trans Surya Perkasa (TSP).

Nama keluarga Maming tercatat sebagai pemilik saham mayoritas PT PAR sejak 8 Juli 2021.

Dalam data pemegang saham tersebut tercatat nama kakak Maming, yakni Syafruddin sebagai direktur dengan kepemilikan saham 340 lembar sebesar Rp170.000.000.

Kemudian, PT PAR tercatat mayoritas dimiliki PT Batulicin Enam Sembilan Pelabuhan sejak 13 Oktober 2015 sampai dengan 8 Juli 2021.

Nama Maming sendiri tercatat sebagai pemegang saham pada PT Batulicin Enam Sembilan.

Dalam data pemegang saham tersebut disebutkan PT Batulicin Enam Sembilan dimiliki Siti Maryani dengan jumlah lembar saham sebanyak 24.386 saham sebesar Rp 12.193.000.000. Siti Maryani merupakan ibu dari Maming.

Selain Siti Maryani, nama adik Maming, yakni Rois Sunandar tercatat memiliki jabatan sebagai Direktur PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham 15.243 sebesar Rp 7.621. 500.000.

Sedangkan, Maming tercatat sebagai Komisaris PT Batulicin Enam Sembilan dengan jumlah lembar saham sebanyak 21.340 sebesar Rp 10.670.000.000.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini