Laporan wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap putra Basuki Tjhaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean dengan terdakwa Ayu Thalia kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Kamis (14/7/2022).
Sidang kali ini masih menghadirkan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Saksi yang dihadirkan di antaranya Jessy, rekan kerja Ayu Thalia di Prestuge Motorcars.
Dalam keterangnnya Jessy mengatakan tidak pernah melihat luka di kaki Ayu Thalia saat di tempat kerja tepat setelah Ayu mengunggah foto luka di kakinya melalui Instagram Story, sehari sebelumnya.
Foto luka itu menurut keterangan dalam unggahan Ayu adalah hasil penganiayaan.
Baca juga: Respons Pernyataan Pengacara Ayu Thalia, Nicholas Sean: Masyarakat Tahu Siapa Anak Ahok
Di mana berdasarkan pemberitaan di media, luka itu akibat penganiayaan Nicholas Sean.
Dalam sidang tim kuasa hukum Ayu Thalia bertanya kepada Jessy apakah ia pernah melihat luka di kaki Ayu saat bertemu di kantor.
"Seingat saya tidak pernah," kata Jessy.
"Pernah melihat kakinya lecet atau tidak?" kata tim kuasa hukum Ayu Thalia lanjut bertanya.
Baca juga: Nicholas Sean Mengaku Tak Pernah Duluan Ajak ke Hotel, Ayu Thalia: Kita Buka CCTV Hotel
'Tidak, karena saya tidak mau tahu urusan orang," jawab Jessy.
Lebih lanjut tim kuasa hukum Ayu Thalia bertanya seberapa dekat Jessy dan Ayu Thalia di tempat kerja.
Jessy mengatakan hubungannya dengan Ayu Thalia hanya sebatas rekan kerja.
"Berjumpa di tempat kerja dan say hello pasti, tapi bertanya sudah makan belum, enggak. Dan ngobrol banyak, tidak," katanya.
Baca juga: Berstatus sebagai Terdakwa, Ayu Thalia Kembali Jalani Sidang Kasus Pencemaran Nama Baik
Untuk diketahui, Ayu Thalia melaporkan Nicholas Sean ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara pada 27 Agustus 2021.
Saat itu, Ayu Thalia mengaku telah dianiaya Nicholas Sean hingga menyebabkan luka fisik.
Pada November 2021, laporan Ayu Thalia dihentikan polisi karena tidak ditemukan tindak pidana, dan laporan Nicholas Sean kini diproses di persidangan.
Nicholas Sean melaporkan balik Ayu ke Polres Metro Jakarta Utara pada 31 Agustus 2021 atas dugaan pencemaran nama baik.