TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno akan diumumkan hari ini, Kamis (14/7/2022).
Sebelumnya sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno telah rampung sejak Rabu (14/7/2022) kemarin.
Sejak jauh-jauh hari, Polri sudah mengumumkan bakal tranparan saat mengumumkan Hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.
Kini apa hasil sidang kode etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno tengah ditunggu publik.
"Jadi sidang kode etik penjauan kembali Brotoseno sudah selesai dan sekarang dalam tahap proses administrasi," Insya Allah besok (hari ini) hasilnya kami sampaikan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (13/7/2022).
Lebih lanjut, Ahmad Ramadhan menuturkan bahwa pihaknya masih enggan membeberkan hasil sidang etik peninjauan kembali AKBP Brotoseno.
"Jadi hari ini kita tidak mau mendahului tapi hari ini proses administrasinya. Besok (hari ini) akan kami sampaikan hasil sidang peninjauan kembali komisi kode etik AKBP Brotoseno," pungkasnya.
Apakah AKBP Brotoseno akan Dipecat ?
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meminta adanya peninjauan kembali terhadap hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap AKBP Brotoseno.
Langkah tersebut banyak diapresiasi sejumlah pihak termasuk Menkopolhukam Mahfud MD.
Lantas, apakah Brotoseno bakal langsung dipecat?
Ditanya awak media, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo tak menjawab tegas apakah nantinya AKBP Brotoseno bakal diproses pemecatan.
Namun, langkah ini menjadi komitmen Polri terkait pemberantasan korupsi.
"Ya tentunya seperti yang saya sampaikan bahwa terkait komitmen kami terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi, masyarakat kan sudah menyerukan apa yang diharapkan," kata Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Sigit menyatakan bahwa peninjauan kembali (PK) hasil sidang etik tersebut sebagai langkah untuk meninjau AKBP Brotoseno yang tak dipecat dari Polri.
Karena itu, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Kami tentunya ingin mewujudkan dengan melakukan mekanisme PK, menentukan sidang komisi. Tentunya semua itu sudah dilakukan dengan memasukkan klausa yang selama ini tidak bisa kita lakukan di perkap yang lama," ungkap dia.
Menurutnya, langkah ini sebagai salah satu cara untuk menjawab aspirasi masyarakat terhadap keputusan yang dianggap menciderai rasa keadilan.
"Kita harapkan ke depan, kita terus bisa memperbaiki hal-hal yang menurut masyarakat itu mencederai keadilan. Dan kami komitmen dan transparan untuk itu, pembenahan institusi kami," pungkasnya.
Baca juga: Menanti Hasil Sidang dan Nasib AKBP Brotoseno
Diberitakan sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo akhirnya memutuskan bakal melakukan peninjauan kembali hasil putusan sidang eks napi korupsi AKBP Brotoseno.
Keputusan ini sekaligus mengevaluasi putusan sebelumnya yang tak memecat Brotoseno.
Hal tersebut diungkapkan oleh Jenderal Sigit seusai melakukan pertemuan dengan Komisi III DPR RI di Gedung DPR RI, Jakarta pada Rabu (8/6/2022).
Awalnya, Sigit bercerita kasus Brotoseno telah menjadi sorotan publik.
"Jadi selama beberapa hari ini tentunya kami sudah terus mengikuti dan mencermati beberapa pendapat, kemudian aspirasi dari masyarakat terkait dengan komitmen Polri terkait dengan pemberantasan korupsi. Tentunya hal tersebut harus menjadi perhatian kami," kata Sigit.
Sigit kemudian menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk mencari solusi untuk menyelesaikan kasus tersebut.
Dirinya pun berbincang berbagai pihak yakni Kompolnas dan Menkopolhukam Mahfud MD.
Hasilnya, kata Sigit, pihaknya memutuskan untuk meninjau kembali putusan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KKEP) terhadap eks napi korupsi AKBP Brotoseno pada 13 Oktober 2020 lalu.
Caranya, kata dia, pihaknya akan segera merevisi Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Salah satunya di dalam perubahan Perkap tersebut kami jadikan satu dengan Peraturan Kepolisian. Kami menambahkan klausa mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan-putusan yang telah dikeluarkan oleh sidang kode etik," jelas Sigit.
Baca juga: Sidang Etik Selesai, Hari Ini Polisi Umumkan Nasib Eks Napi Korupsi AKBP Raden Brotoseno
Lebih lanjut, Sigit menambahkan revisi Perkap ini memberikan ruang bagi dirinya untuk dapat segera melakukan pinjauan kembali terhadap hasil sidang AKBP Brotoseno.
"Tentunya ini akan memberikan ruang kepada saya selaku Kapolri untuk meminta adanya peninjauan kembali atau melaksanakan sidang peninjauan kembali terhadap putusan AKBP Brotoseno," ungkap dia.
"Tentunya keputusan tertentu kemudian terdapat kekeliruan atau terdapat hal-hal lain yang memang perlu kami ubah dan posisinya terhadap persoalan-persoalan yang sedang ditangani saat ini," imbuh dia.
Namun begitu, ia memastikan bahwa revisi Perkap ini nantinya bakal mengundang sejumlah ahli agar transparan. Sebaliknya, langkah kni sebagai cara untuk menjawab aspirasi masyarakat.
"Tentunya, langkah-langkah yang kami lakukan ini harapan kami menjawab berbagai pertanyaan dan penyampaian masyarakat terhadap komitmen Polri terhadap penanganan pidana korupsi dan ini tentunya akan terus kami perbaiki," pungkasnya.
Hasil Putusan Sidang Etik Brotoseno
Propam Polri mengungkap mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tak dipecat karena alasan berprestasi selama berdinas di Korps Bhayangkara. Hal itu berdasarkan hasil putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Adapun pernyataan Brotoseno dinilai berprestasi dikeluarkan oleh atasannya di Polri.
"Adanya pernyataan atasan AKBP R Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Kompolnas Minta AKBP Brotoseno Dipecat Tidak Hormat Usai Revisi Perkap Rampung
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah kasus korupsi Brotoseno tak tunggal dilakukannya seorang diri. Namun, kata dia, melibatkan terpidana lain atas nama Haris Artur Haidirnselaku penyuap.
"Rangkaian kejadian penyuapan terhadap AKBP R. Brotoseno dari terpidana lain atas nama Haris Artur Haidir (penyuap) dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas tahun 2018 dengan Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018 atau tanggal 14 November 2018," jelas dia.
Sambo menuturkan pertimbangan lainnya adalah Brotoseno telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di Lapas.
"Dalam pada itu, AKBP R. Brotoseno menerima keputusan Sidang KKEP dimaksud dan tidak mengajukan banding," pungkasnya.
AKBP Brotoseno Disanksi Minta Maaf dan Demosi
Propam Polri membenarkan bahwa mantan napi korupsi AKBP Raden Brotoseno tidak pernah dipecat dari anggota Polri. Dia hanya disanksi berupa permintaan maaf dan demosi dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Pelaksaanaan sidang KKEP tersebut berdasarkan putusan Nomor: PUT/72/X/2020 pada 13 Oktober 2020 lalu. Dia terbukti bersalah dan meyakinkan tidak menjalankan tugas secara professional dan proporsional.
"Hasil Penegakan Bentuk Pelanggaran KEPP AKBP R. Brotoseno adalah tidak menjalankan tugas secara profesional, proporsional dan prosedural dengan wujud perbuatan saat menjabat Kanit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri yakni menerima suap dari tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi," kata Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dalam keterangannya, Senin (30/5/2022).
Baca juga: Polri Janji Bakal Transparan Ungkap Hasil PK Sidang Ulang AKBP Brotoseno
Dalam sidang itu, kata Sambo, AKBP Brotoseno hanya dijatuhi sanksi untuk meminta maaf secara lisan. Selain itu, Brotoseno juga hanya disanksi berupa demosi dari jabatannya sebelumnya di Dirtipikor Bareskrim Polri.
"Dijatuhi sanksi berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, kewajiban pelanggar untuk meminta maaf secara lisan dihadapan sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri serta direkomendasikan dipindahtugaskan kejabatan berbeda yang bersifat demosi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Apakah AKBP Brotoseno Bakal Dipecat Usai Hasil Sidang Etik Ditinjau Kembali? Ini Kata Kapolri,