TRIBUNNEWS.COM - Kuasa Hukum Anggota DPR RI yang berinisial DK, M Sholeh, memberikan tanggapannya terkait kasus dugaan pencabulan yang melibatkan kliennya.
Diketahui, DK adalah anggota DPR RI dari Fraksi Demokrat yang dilaporkan ke polisi terkait kasus dugaan pencabulan.
Laporan atas dugaan pencabulan oleh DK tersebut pun telah terdaftar di polisi dengan nomor, Nomor:LI/35/VI/2022/Subdit V tertanggal 15 Juni 2022.
M Sholeh menduga kasus dugaan pencabulan yang menimpa kliennya ini adalah salah satu upaya pembunuhan karakter terhadap pribadi DK.
Tak hanya itu, Sholeh juga menduga bahwa tuduhan pencabulan ini masih berkaitan dengan pemilihan DPC Demokrat Lamongan.
Menurut Sholeh, ada lawan politik dari DK yang sengaja menghalalkan segala cara untuk menjatuhkan DK.
Baca juga: Kuasa Hukum Anggota DPR DK: Kasus Pencabulan Ini Sudah Diperiksa Internal Partai dan Tak Terbukti
Salah satunya dengan membuat narasi kasus pencabulan, seperti yang kini tengah dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri.
"Saya menduga ini adalah character assassination terhadap pribadi DK, dan ini masih berkaitan dengan pemilihan DPC Demokrat Lamongan."
"Lawan politik menghalalkan segala cara, dengan memuat narasi kasus pencabulan," kata Sholeh kepada Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Lebih lanjut, Sholeh menuturkan, kini kasus dugaan pencabulan yang dituduhkan kepada kliennya itu masih dalam tahap penyelidikan.
Baca juga: Kuasa Hukum Anggota DPR DK Sebut Laporan ke Bareskrim Polri Bermuatan Politis
Pihak Bareskrim Mabes Polri pun baru memanggil pelapor untuk menyelidiki kasus ini.
Untuk itu Sholeh membantah adanya kabar bahwa DK sudah dipanggil oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Kasus ini baru tahap penyelidikan, pelapor baru dipanggil. Jadi tidak benar kalau DK sudah dipanggil Mabes," pungkasnya.
Baca juga: Siapakah Anggota DPR Inisial DK yang Dilaporkan karena Pencabulan? Pelapor Dipanggil Hari Ini
Respons Mahkamah Kehormatan Dewan DPR