Laporan Wartawan Tribunnews.com, Abdi Ryanda Shakti
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) sangat terbuka jika keluarga Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J jika memerlukan perlindungan.
Diketahui, pihak keluarga mengklaim sempat menjadi korban peretasan hingga didatangi polisi layaknya disekap sejak buka suara soal kasus kematian Brigadir J.
"Silakan saja kalau mereka hendak ajukan permohonan perlindungan. Kami terbuka," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu saat dihubungi Tribunnews.com, Jumat (15/7/2022).
Dia menerangkan pihaknya berkomitmen akan membantu siapapun yang membutuhkan perlindungan.
"Siapa saja yg membutuhkan perlindungan LPSK dapat ajukan permohonan, sesuai ketentuan perundangan-undangan berlaku," ungkapnya.
Sebelumnya, Edwin menyebut pihaknya siap memberikan perlindungan kepada istri Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Ferdy Sambo.
Dia mengungkapkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Irjen Pol Ferdy Sambo untuk perlindungan tersebut.
"Iya kami sudah koordinasi dengan Kadiv Propam dan akan berkoordinasi dengan psikolog yang memberi konseling kepada istri beliau," kata Edwin saat dihubungi Tribunnews.com, Kamis (14/7/2022).
Dia belum membeberkan apakah hasil koordinasi tersebut pihaknya disetujui oleh Ferdy Sambo untuk memberikan perlindungan terhadap istrinya yang dalam kasus ini merupakan korban.
Saat ini, lanjut Edwin, pihaknya masih menelaah dan menginvestigasi kasus baku tembak tersebut.
Baca juga: LPSK Koordinasi dengan Ferdy Sambo, Ajukan Perlindungan untuk Istrinya
Baku Tembak Ajudan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
Kepolisian RI mengungkap alasan Brigpol Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Bharada E di kediaman Kepala Divisi Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa Brigpol Yosua ditembak mati karena diduga melakukan pelecehan dan menodongkan pistol kepada istri Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
"Yang jelas gininya, itu benar melakukan pelecehan dan menodongkan senjata dengan pistol ke kepala istri Kadiv Propam itu benar," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Senin (11/7/2022).
Ramadhan menuturkan bahwa fakta itu diketahui berdasarkan hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa sejumlah saksi. Dua saksi yang diperiksa diantaranya adalah Istri Kadiv Propam dan Bharada E.
"Berdasarkan keterangan dan barang bukti di lapangan bahwa Brigadir J memasuki kamar pribadi Kadiv Propam dan melecehkan istri KadivPropam dengan todongan senjata,” ungkap Ramadhan.
Ia menuturkan bahwa Istri Kadiv Propam disebut berteriak akibat pelecehan yang diduga dilakukan Brigadir J.
Teriakan permintaan tolong tersebut pun didengar oleh Bharada E yang berada di lantai atas rumah.
Menurutnya, kehadiran Bharada E pun Brigadir J menjadi panik. Saat ditanya insiden itu, Brigadir J malah melepaskan tembakan kepada Bharasa yang berdiri di depan kamar.
“Pertanyaan Bharada E direspon oleh Brigjen J dengan melepaskan tembakan pertama kali kearah Bharada E,” tukas Ramadhan.
Diketahui, Bharada E merupakan Anggota Brimob yang bertugas sebagai pengawal Kadivpropam.
Sedangkan Brigadir J adalah Anggota Bareskrim yang ditugaskan sebagai Supir dinas istri KadivPropam